JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi VIII DPR RI menyetujui Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan realokasi anggaran penyelenggaraan ibadah haji untuk penanganan virus corona baru (Covid-19).
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, dana yang direalokasi hanya yang bersumber dari anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).
“Anggaran penyelenggaraan ibadah haji yang bersumber dari APBN Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat direalokasikan untuk mendukung percepatan penanganan dan wabah dampak wabah Covid-19 yang bentuk penggunaannya akan dibahas kemudian,” kata Yandri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag, Rabu (15/4/2020), sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) berasal dari berbagai sumber, antara lain dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan dalam rapat tersebut juga meminta Kemenag segera mengembalikan uang jemaah jika ibadah haji dibatalkan karena corona. Mekanisme pengembalian dibagi dalam dua kelompok.
Kemenag diminta mengembalikan dana jemaah haji reguler yang sudah lunas langsung ke rekening jemaah. Sementara untuk jemaah haji khusus, pengembalian akan diurus oleh Penyelenggara Haji Khusus (PKH) dan dana akan dikembalikan langsung ke rekening jemaah.
“Secara otomatis jemaah yang bersangkutan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya,” tutur Yandri.
Sebelumnya, usul mengalokasikan dana haji untuk penanganan virus corona baru (Covid-19) muncul dalam rapat antara Komisi VIII DPR RI dengan Menag Fachrul Razi. Namun belum ada mekanisme pengalokasian. Wacana itu sempat dipertanyakan publik karena dana haji ada yang berasal dari jemaah.
Kemenag juga telah menegaskan dana jemaah haji tidak akan digunakan untuk penanganan virus corona. BPIH yang bersumber dari jemaah sepenuhnya dipakai untuk kepentingan penyelenggaraan haji.
Pasca rapat, melalui pesan tertulisnya, Yandri memastikan dana calon jemaah haji tetap aman dan tidak dipakai untuk penanganan penyebaran virus corona baru (Covid-19).
“Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada 15 April 2020, kami tegaskan bahwa tidak benar dana para calon jamaah haji dipakai untuk penanggulangan wabah Covid-19,” kata Yandri lewat pesan tertulisnya,” Kamis (16/4/2020), lansir CNN Indonesia.
Ia menegaskan bahwa dana tersebut menjadi hak penuh para calon jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi. Yandri berharap agar pelaksanaan ibadah haji pada 2020 ini tetap bisa berjalan normal.
(ameera/arrahmah.com)