JAKARTA (Arrahmah.id) – DPR RI resmi mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang.Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023).
“Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang. Apakah RUU atas perubahan Undang Undang Nomer 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang Undang? kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (3/10/2023), lansir RRI.
“Setuju,” jawab peserta sidang.
“Setuju, (tok) diterima,” ucap Sufmi.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa membeberkan, ada lima poin yang ditekankan dalam direvisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Yakni, kedudukan Otorita IKN (OIKN) dan pengaturan hak atas tanah.
“Kedudukan otorita sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan oleh otorita secara mandiri. Pemerintah daerah khusus, pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh masyarakat untuk penataan ulang tanah demi memastikan pengelolaan wilayah otorita dan pemda,” kata Suharso.
Menurutnya, revisi UU IKN juga membuat pengaturan masuknya investor, luas lahan Hak Guna Bangunan (HGB). Hingga jangka waktu pemanfaatan lahan, serta keberlanjutan pengawasan pembangunan.
“Pengaturan khusus untuk investor pengembang perumahan, serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN menjadi lebih kompetitif. Kemudian juga kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan di IKN serta diperlukan DPR dalam hal pengawasan,” ujarnya.
(ameera/arrahmah.id)