JAKARTA (Arrahmah.id) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengingatkan polisi tidak memanfaatkan pemeriksaan narkoba untuk memeras masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan hal tersebut setelah mencuat kasus pemerasan oleh 18 polisi terhadap 45 warga negara Malaysia saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta pada 13—15 Desember lalu.
“Bahkan, ada korban yang sudah dinyatakan negatif, tetapi tetap diperas. Jika tidak mau bayar, mereka akan ditahan. Ini modus yang dilakukan dan sudah disuarakan para korban,” katanya pada Sabtu (28/12/2024), dikutip dari Antara.
Gus Abduh, begitu Abdullah akrab disapa, melihat warga Malaysia yang menjadi korban pemerasan telah ramai bersuara, khususnya di jagat digital.
Mereka, ujarnya, mengaku awalnya polisi Indonesia meminta mereka menjalani tes narkoba. Namun, setelah itu, polisi meminta uang dan hasil pemerasan tersebut mencapai Rp 2,5 miliar.
Ia menilai pemeriksaan atau tes narkoba merupakan langkah yang baik untuk mencegah peredaran narkoba dan memang menjadi tugas kepolisian.
Akan tetapi, kata Gus Abduh, langkah yang baik itu akan rusak jika disalahgunakan, yaitu dengan memeras atau meminta uang kepada pihak yang menjalani tes narkoba.
“Maka, saya meminta pemeriksaan narkoba jangan dimanfaatkan untuk memeras masyarakat. Apalagi, yang menjadi korban adalah warga negara asing, jelas akan makin ramai,” ungkapnya.
Ia pun mengapresiasi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar (Mabes) Polri yang melakukan langkah cepat dengan memeriksa semua terduga pelaku dan melaksanakan sidang etik untuk para polisi yang diduga melakukan pemerasan.
Menurutnya, pelaku harus ditindak tegas dan dijatuhi sanksi sesuai dengan tindakan yang mereka lakukan karena pemerasan merupakan tindak pidana yang tidak boleh dibiarkan.
Gus Abdul menegaskan, pelaku layak dipecat dan dijatuhi pidana. Apalagi, bagi para atasan yang memberikan perintah pemerasan.
“Mereka harus dihukum lebih berat karena telah memerintahkan anak buahnya untuk melakukan kejahatan,” tegasnya.
Gus Abdul menyinggung, terdapat tiga perwira berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP) yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap penonton DWP dari Malaysia. Mereka harus mempertanggungjawabkan tindakannya.
“Mereka sudah mencoreng citra polisi dan nama baik Indonesia di mata dunia. Mereka harus disanksi tegas dan ini harus menjadi pembelajaran,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)