JAKARTA (Arrahmah.id) – DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Rapat ini dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ikut hadir dalam rapat sebagai perwakilan pemerintah.
“Apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?” ujar Puan menanyakan persetujuan forum.
“Setuju,” kata para Anggota DPR yang hadir.
Puan kemudian mengetuk palu, tanda Perpu Cipta Kerja sudah sah menjadi Undang-Undang.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para perwakilan pemerintah atas kerja sama selama pembahasan RUU tersebut.
Rapat paripurna ini sempat diinterupsi oleh perwakilan Fraksi Demokrat dan PKS. Kedua fraksi itu menolak pengesahan Perpu Cipta Kerja karena menganggap isinya tidak jauh beda dengan UU Cipta Kerja.
Seluruh anggota Fraksi PKS yang hadir bahkan keluar dari ruang rapat paripurna setelah perwakilan mereka menyampaikan interupsi. Sementara, meski menolak, anggota Fraksi Demokrat masih bertahan di ruang sidang.
Perpu Cipta Kerja dibuat pemerintah, lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Putusan inkonstitusional bersyarat diberikan MK karena UU ini dianggap cacat secara formal dan prosedur.
Perpu Cipta Kerja ditandatangani Presiden Joko Widodo pada akhir Desember 2023. Pada berbagai kesempatan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, Perpu ini dikeluarkan karena adanya kebutuhan mendesak.
Kebutuhan mendesak itu adalah mempercepat antisipasi kondisi ekonomi global yang kian memburuk. Hal itu, kata Airlangga, sesuai peraturan perundangan berlaku, dan Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 38/PUU7/2009.
(ameera/arrahmah.id)