JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi VIII DPR RI akan memutuskan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) di bawah Rp50 juta. Ada pun keputusan soal Bipih tersebut terjadi dalam rapat yang digelar di gedung DPR, Rabu (15/2/2023).
“Kami turunkan (biaya perjalanan ibadah haji) dari yang diusulkan pemerintah. Insya Allah besok akan diketok di bawah Rp50 juta,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Selasa (14/2/2023) malam.
Menurutnya, angka Rp50 juta itu jauh yang diusulkan Kementerian Agama Rp69 juta.
“Intinya kita tetap ingin dana haji itu sehat,” ujarnya.
Sebagai anggota Panja Haji, Yandri melihat angka Rpp69 juta itu masih terlalu berat bagi calon jemaah haji.
“Itu membuat kekagetan yang luar biasa, maka angka Rp69 juta itu tidak mungkin,” ujarnya.
Ia mengungkapkan pihaknya melakukan maraton untuk menurunkan angka biaya perjalanan ibadah haji Rp69 juta yang diusulkan Kementerian Agama.
“Intinya kita memelototi item per item kira-kira yang menjadi beban jemaah itu supaya bisa diturunkan,” ujarnya.
Menurutnya, biaya yang diturunkan seperti biaya penerbangan, katering dan pemondokan.
“Alhamdulillah tawaran Kemenag dari Rp34 juta menjadi Rp30,7 juta, kemudian katering dan pemondokan masih akan dibicarakan dan akan dilanjutkan,” ucapnya.
Yandri menjamin keputusan yang dilakukan KomisiVIII DPR ini baik untuk semua pihak.
“Baik buat jemaah maupun untuk keberlangsungan calon jemaah haji yang belum berangkat yang daftar tunggunya sampai 5.3 juta orang,” ucapnya.
Ia memastikan bagi calon jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak ada penambahan biaya lagi.
“Kami pastikan yang sudah lunas tidak ada penambahan biaya,” ucapnya menegaskan.
Menurut Yandri, ada sekitar 84 ribu anggota jemaah yang tidak terkena dampak perubahan biaya haji 2023.
“Kami pastikan tidak ada penambahan biaya ketika mereka sudah melunasinya,” ucapnya.
Selain itu, sebanyak 9 ribu calon jemaah haji tahun 2022 yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji juga tidak akan dibebankan biaya apapun.
“Artinya yang sudah dianggap lunas karena itu ada pasalnya di undang-undang haji itu maka tidak boleh lagi dibebani tambahan,” ujarnya.
Ia memastikan pihaknya fokus melakukan ini sebagai perbaikan perjalanan ibadah haji.
“Ini untuk menjaga keseimbangan dan keadilan untuk jemaah haji yang berangkat dan belum berangkat termasuk menjaga keberlangsungan dana yang dikelola BPKH,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yandri meminta calon jemaah untuk meniatkan ibadah haji kepada Allah.
“Mari kita niatkan untuk ibadah kepada Allah Subhanahu Wa ta’ala, jangan terlalu disesali, jangan terlalu digerutui, ya ikhlas saja.”
(ameera/arrahmah.id)