JAKARTA (Arrahmah.com) – Tim Pengawasan Haji DPR RI masih menemukan kekurangan dalam pelayanan kepada jamaah saat melaksanakan ibadah di Tanah Suci.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan tim pengawas menjelaskan, di Madinah, tim mengecek persiapan dan pelaksanaan haji terkait beberapa hal yang sudah menjadi persoalan klasik, baik masalah transportasi, pelayanan kesehatan dan katering, termasuk penginapan jamaah haji Indonesia.
“Secara umum yang kita lihat ada peningkatan pelayanan transportasi. Dalam persoalan kesehatan kita juga melihat ada perbaikan, meskipun ada keluhan bahwa jumlah tenaga medis itu termasuk kurang,” katanya didampingi Ketua Komisi VIII Sodik Mujahid dan Wakil Ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis di Media Center DPR, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Menurut Fadli, untuk persoalan makanan jemaah haji Indonesia, pihaknya menemukan satu kasus yang bisa berakibat fatal. Untungnya masih bisa dicegah, yaitu makanan basi sebanyak 6.400 kotak.
“Tapi sebelum dimakan oleh jamaah, dari sampel makanannya itu kemudian terindikasi basi kemudian diganti. Meskipun jamaah haji tidak sempat mengkonsumsi namun terlambat menerima makan malamnya,” bebernya.
Dari sisi penginapan jamaah di Madinah, tim juga melihat lokasi pemondokan yang cukup jauh sekitar 1,2 kilometer dan kurang layak. Begitu juga saat meninjau tempat katering yang ditunjuk kondisinya kurang layak.
“Oleh Pak Sodik, Pak Iskan sependapat seharusnya memang tidak diberikan semacam deal yang besar, karena ini perusahaan katering yang baru dan kurang profesional. Bahkan Pak sodik mengatakan ini sekali lagi terjadi lebih bagus di-blacklist saja,” papar Fadli.
Di Mekah, tim meninjau ke sejumlah tempat dan berbincang langsung dengan jamaah dari 15 kloter di beberapa maktab. Dari para jamaah, tim mendapat informasi dan komplain terkait living cost atau praktik rentenir.
“Terjadi praktik rentenir penukaran uang Saudi Arabian Riyal (SAR) dari pecahan 500 yang didapatkan jamaah haji sebagai living cost dengan sistem penukaran SAR 500 menjadi SAR 420 di embarkasi haji. Kasus ini tentunya sangat merugikan jamaah haji,” demikian Fadli dikutip Rmol.
(azm/arrahmah.com)