JAKARTA (Arrahmah.id) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) batal dilakukan. Oleh karena itu, aturan untuk Pilkada 2024 didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.
“Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis (22/8/2024) petang.
Sebelumnya, RUU Pilkada yang dibahsa oleh DPR pada Rabu (21/8) menuai pro kontra di masyarakat. Pasalnya, dalam RUU tersebut terdapat aturan tentang syarat pencalonan Pilkada yang tidak sesuai dengan putusan MK, yang diputuskan pada Selasa (20/8).
Kemudian Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis (22/8) pagi, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Meskipun rapat pengesahan RUU Pilkada batal digelar, namun massa dari sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di area kompleks Gedung MPR/DPR sejak siang hingga petang.
Situasi unjuk rasa pun sempat memanas karena gerbang depan maupun belakang kompleks Gedung MPR/DPR jebol.
Polisi pun sebelumnya telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk mengamankan unjuk rasa di dua kawasan itu yakni Gedung MK dan MPR/DPR. Jumlah personel tersebut terdiri dari satuan tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (Satgasres) sebanyak 210 personel, bawah kendali operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel. (Rafa/arrahmah.id)