JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Dia mempertanyakan tindak lanjut KPK akan hal ini. Terlebih, kata Fadli, Badan Pemeriksa Keuangan selaku auditor negara telah menyatakan adanya temuan potensi kerugian negara dalam pembelian lahan itu.
“Pimpinan KPK yang lama itu sudah menyampaikan bahwa jelas ada kesalahan dan juga potensi korupsi yang besar disana. Jadi sebetulnya sudah bisa ditetapkan tersangka pada saat itu,” kata Fadli di Gedung DPR RI, Rabu (16/3/2016), lansir cnnindonesia.
Legislator Partai Gerindra itu mengaku telah mempelajari data-data BPK secara saksama. Menurutnya kasus Sumber Waras akan menjadi kasus korupsi yang sangat besar.
Fadli menyebut pembelian lahan itu mencapai angka Rp755 miliar, padahal hak guna bangunan berakhir pada 2018. Dalam arti lain, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menggunakan lahan tersebut di 2018 tanpa harus mengeluarkan dana sebesar Rp755 miliar.
“Ini kan angka yang besar. Hampir Rp1 triliun jadi saya kira harus menjadi perhatian bersama,” ucapnya.
Fadli juga menilai adanya kejanggalan dalam proses pencairan dana untuk pembelian lahan tersebut yang dilakukan bukan pada hari kerja. “Tutup anggaran kan biasanya tanggal 24 Desember, ini dilakukan 30-31 Desember. Ketika itu kan bank sudah tutup buku,” ujarnya.
DPR melalui Komisi Hukum berencana memanggil KPK untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Namun Fadli menegaskan langkah parlemen sama sekali tidak bermaksud untuk memojokan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
“Saya kira masalah dia adalah dia melakukan satu tindakan yang berpotensi menyebabkan kerugian negara dan BPK sudah menyampaikkan itu,” ucapnya.
Fadli sendiri mengaku berani berdebat dengan Ahok untuk membuktikan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Saya berani itu berdebat sama Ahok karena untuk menunjukan ini saya kira dia jangan hanya bermulut besar gitu tapi juga besar juga kerugian negara yang diakibtkan oleh dia,” tuturnya.
Kasus Sumber Waras menyeret nama Ahok setelah dirinya dilaporkan ke KPK atas kasus jual beli tanah rumah sakit itu. Dari laporan hasil audit BPK terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2014, penentuan harga beli tanah oleh pemerintah daerah tak melalui mekanisme penilaian yang wajar.
BPK menilai pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pemerintah seluas 3,7 hektare itu dapat merugikan pemerintah daerah. BPK menemukan perbedaan harga NJOP pada lahan di sekitar RS Sumber Waras yakni di Jalan Tomang Utara dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa.
Dalam laporannya, BPK meminta Ahok untuk membatalkan pembelian. Ahok juga direkomendasikan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras agar menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa.
Lokasi itu sesuai yang ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan bukan lokasi di Jalan Tomang Utara. Selain itu, BPK juga merekomendasikan Ahok menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan YKSW selama 10 tahun sejak 1994 hingga 2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.
Tak mengindahkan rekomendasi tersebut, Ahok justru ngotot membeli lahan pembangunan Sumber Waras. (azm/arrahmah.com)