JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi I DPR RI menyesalkan kasus perubuhan Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor, Medan, Sumatera Utara. Terkait peristiwa itu komisi akan menyurati Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono. Ketua Komisi I Mahfud Sidik (Fraksi PKS) menjanjikan hal ini saat menemui Delegasi aliansi ormas Islam Sumatera Utara yang dipimpin Ustad Heriansyah di Gedung DPR RI, belum lama ini.
Selain itu, komisi yang membidangi pertahanan ini juga berjanji segera mengirim tim kecil ke Medan untuk melakukan investigasi dan melihat langsung masjid yang sudah rata dengan tanah itu.
Mahfud mengatakan, meski menyesalkan perubuhan masjid itu, namun Dewan belum dapat mengambil sikap final. Mereka masih harus mengumpulkan data dari kedua belah pihak.
“Untuk itulah saya akan mengirim surat resmi ke Panglima TNI,” kata Mahfud.
Katanya, surat itu nantinya akan dilampiri sejumlah dokumen atau surat-surat resmi dari berbagai lembaga dan pemerintah setempat yang menguatkan bahwa tanah tempat Masjid Al Ikhlas itu berdiri adalah wakaf. Dengan surat dan data itu, pihaknya berharap Panglima TNI bisa mengetahui secara persis persoalannya.
“Jadi Panglima tidak hanya mendengar laporan dari anak buahnya, tetapi juga dari pihak lain,” sebut politisi PKS ini. Mahfud juga sempat mempertanyakan sikap Pemprov Sumut terkait perubuhan masjid itu. Namun, delegasi menyatakan Pemprov Sumut, yang kini dipimpin kader PKS, belum bersikap. Dewan berjanji akan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait.
“Semua pihak akan kami dengar keterangannya, termasuk aliansi ormas Islam ini nanti di Medan,” katanya.
Mahfud juga berpandangan tanah yang dipersoalkan itu sebaiknya distatusquokan lebih dahulu. Dengan demikian siapa pun untuk sementara tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut, termasuk pengembang perumahan.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Umat Islam (FUI-SU) Sudirman Timsar Zubil, mengatakan posisi TNI Kodam I/BB sangat berpotensi berbahaya jika masih berpendapat bahwa tanah itu bukan wakaf. Sebab kata dia, MUI Sumatera Utara dan MUI Kota Medan, Muhammadiyah, Al Washliyah, dan ormas Islam lainnya sudah sepakat tanah itu berstatus wakaf.
“Kalau sikap Kodam masih seperti ini ya berbahaya. Jamaah malah makin bertambah, kalau Kodam masih keras tidak melihat keadaan itu akan berbahaya.Tapi terus terang saja kami ormas tidak bisa diprovokasi,” terang Timsar.
Dia menambahkan, kalaupun pihak Kodam tidak bisa membangun kembali masjid di lokasi yang sama, pihaknya sanggup untuk membangun kembali. Apalagi sudah ada komitmen dari DPRD Sumut untuk membantu mendorong Pemerintah Provinsi Sumut membantu pembiayaan pembangunan masjid kembali.
Sebelumnya Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara juga sudah menemui Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta. Mereka menyampaikan sejumlah persoalan umat di daerah ini, termasuk maraknya perubuhan masjid seperti yang menimpa Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor, Medan. Aliansi ini meminta MUI bisa memberikan perhatian serius. Mereka meminta MUI mempertegas fatwa yang dikeluarkan MUI Medan terkait lahan masjid berstatus wakaf meskipun tidak dilafazkan.
Selain itu,MUI pusat diharapkan memberi sanksi kepada pengurus MUI di daerah yang dinilai menyimpang dari kebijakan MUI dan mengesampingkan kepentingan umat.
Seperti diberitakan, Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor, Kecamatan Medan Timur, dirubuhkan setelah Kodam I/BB meruilslagnya. Ditengarai pengembang akan menjadikannya kompleks perumahan dan lokasi usaha. Sementara, warga sekitar dan jamaah menyatakan lahan masjid tersebut berstatus wakaf. MUI Medan pun sudah menyatakan lahan itu sebagai tanah wakaf
Delegasi ormas Islam berjumlah 13 orang yang melakukan mediasi dengan MUI dan DPR RI tersebut terdiri dari Sudirman Timsar Zubil, Affan Lubis (FUISU), Azhar (FUI Medan ), Suprihadi (KBPP Polri), Muslim Kamal (PC Pemuda Muslimin Kota Medan), Anggia Ramadhan (HMI Kota Medan), Indra Syafii (PPMI Sumut), Rabu Alam Syahputra (ICMI Muda), Rony Lubis (FKAM), Iwan, Rozaq Azhari, Nurul Amaliah (PAHAM), Indra Buana Tanjung (KIRAB), Asmui Parinduri (BKM Raudathul Islam), dan Sumarno Yunus (PD IKB). (hdy/arrahmah.com)