JAKARTA (Arrahmah.com) – Sampai detik ini Kapolri masih bertele-tele dalam memberikan keputusan kaitan autaran jilbab untuk polwan. Sejumlah anggota Komisi III DPR RI meminta Kapolri Jenderal Pol. Sutarman segera mengeluarkan surat keputusan penggunaan jilbab bagi Polwan. Kebijakan menarik kembali izin lisan yang pernah diberikan dinilai sebagai langkah mempersulit perkara yang sebenarnya mudah.
“Masalah Polwan berjilbab sudah beberapa kali kami disini menyatakan dukungan tapi sampai hari ini masih saja ada alasan yang kami kesulitan memahaminya. Oleh karena itu, sekarang saya tidak butuh jawaban kami hanya perlu bukti agar aturan jilbab bagi Polwan itu segera diwujudkan saja. Saya yakin itu sederhana, jadi hal sederhana tidak usah dipersulit hal yang sulit jangan disederhanakan”, kata anggota Komisi III Buchori Yusuf dalam Rapat Kerja dengan Kapolri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, sebagaimana dirilis dpr.go.id, Rabu (30/1/2014).
Dirinya meyakini kebijakan membolehkan mengenakan jilbab bagi Polwan akan menghadirkan nuansa positif bagi intitusi Polri. Sejumlah masukan dari publik yang diterima komisi hukum ini juga menunjukkan dukungan agar Kapolri secara resmi segera menerbitkan SK.
Senada dengan itu, anggota Komisi III DPR lainnya, Himmatul Alyah Setiawaty mengatakan, sebenarnya tidak ada masalah apabila izin berjilbab diberikan sekarang bahkan sebelum anggaran pembelian seragam dikucurkan. Apabila standar seragam berjilbab telah ditetapkan anggota Polwan akan dengan senang hati menyiapkannya secara swadaya.
“Kenapa tidak mempermudah kesempatan bagi Polwan untuk berjilbab, artinya diizinkan saja sebelum anggaran itu dikeluarkan karena yang akan mengenakan hanya anggota yang merasa terpanggil saja”, tutur wakil rakyat dari Banten yang sehari-hari juga mengenakan jilbab ini.
Kapolri Jenderal Pol. Sutarman dalam rapat itu menjelaskan aturan tentang jilbab ini masih disempurnakan. “Kita masih bicara dengan beberapa elemen. Ada aturan yang masih disempurnakan agar semua pihak bisa menerima”, pungkas dia.(azm/m1/arrahmah.com)