JAKARTA (Arrahmah.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati batas minimal usia pernikahan bagi lelaki dan perempuan adalah 19 tahun.
Namun, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan disebut masih berkukuh dengan batas usia yang lebih rendah.
Hal itu telah diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I Panitia Kerja Revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bersama pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kedua pihak setuju untuk merevisi secara terbatas Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Perkawinan terkait batas usia minimal pernikahan.
Pasal tersebut saat ini memuat ketentuan batas usia minimal menikah bagi lelaki adalah 19 tahun dan batas umur terendah untuk wanita adalah 16 tahun.
Dalam jumpa pers yang digelar kompleks parlemen di Jakarta, Jumat (13/9/2019), anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Andi Yuliani Paris, menjelaskan DPR dan pemerintah sepakat menaikkan batas usia minimal untuk menikah bagi lelaki dan perempuan di angka 19 tahun. Hal ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi pada 2017.
“DPR melakukan perintah dari Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil judicial review untuk mengubah pasal 7 tentang umur pernikahan, dengan alasan terjadi diskriminasi antara perempuan dan laki-laki, tidak memberi kesempatan sekolah kepada perempuan, dan sebagainya,” kata Andi Yuliani, lansir VOA Indonesia.
(ameera/arrahmahcm)