JAKARTA (Arrahmah.com) – Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (21/10/2015) malam menyepakati untuk mendesak pemerintah menyatakan bencana kabut asap sebagai Bencana Nasional. Selanjutnya, diikuti dengan menjatuhkan sanksi hukum bagi para pembakar hutan dan lahan, termasuk pelaku dari kalangan korporasi.
Raker dimulai sejak sekitar pukul 19.30 dan baru berakhir pukul 23.00 itu dihadiri Kepala BNPB, Willem Rampangilei dan jajarannya. Dalam kesempatan itu, BNPB memaparkan upaya-upaya penanggulangan bencana kabut asap yang telah dan masih dilakukan.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid mengungkapkan, meski anggota dewan berada di Jakarta dan tidak terpapar kabut asap, kepedihan derita para korban asap juga jadi perhatian mereka. Hidayat sendiri mengaku pernah merasakan beberapa saat menjadi korban kabut asap ketika menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua MPR ke Dumai, Riau beberapa waktu lalu. Ketika datang pesawat bisa mendarat, namun keesokan harinya tak bisa kembali ke Jakarta karena kabut asap pekat.
“Akhirnya kami menempuh jalan darat dulu ke Padang sejauh 14 jam perjalanan. Selama itu pula kami merasakan betapa pedih dan perihnya derita para korban kabut asap,” tuturnya.
Raker dengan BNPB ini, lanjut Hidayat, dalam rangka mendukung BNPB agar mengambil langkah-langkah efektif menatasi darurat kabut asap di Sumatera, yang belakangan juga menyebar ke Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Terpenting, segera mengambil langkah menolong para korban yang sudah menderita terlalu lama.
“Karena itu, saya mengusulkn agar BNPB membentuk deputi sesuai dengan jenis bencana, seperti deputi penanggulanan darurat asap, agar fokus dalam mengatasi masalah,” ujar Wakil Ketua MPR ini.
Dia melanjutkan, agar segera teratasi, Komisi VIII mengusulkan agar pemerintah menetapkan bencana kabut asap ini sebagai Bencana Nasional.
“BNPB perlu segera menyiapkan draftnya sebagai bahan untuk PerPres,” lanjutnya.
Dia juga menepis keraguan sejumlah kalangan yang menganggap jika kabut asap ditetapkan sebagai bencana nasional, maka para pelaku terutama dari kalangan korporasi akan luput dari jerat hukum.
“Justru pengusaha-pengusaha pembakar lahan yang jadi penyebab bencana nasional ini, makin harus dijerat hukum. Ini keputusan Raker. Beberapa perusahaan sudah diadukan ke pengadilan karena membakar lahan. Penting bagi BNPB untuk mengawal penegakan hukum, agar tak ada kongkalikong. BNPB sudah setuju melakukan ini,” papar dia.
(azmuttaqin/*/arrahmah.com)