JAKARTA (Arrahmah.id) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis (22/8/2024) pagi.
Rapat tersebut batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
“Kita ikuti tatib yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR, setelah ditunda 30 menit, kemudian menurut tatib itu tidak bisa diteruskan sehingga kita tidak jadi laksanakan,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers pada Kamis (22/8) malam.
Dasco memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.
“Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis (22/8/2024) petang.
Batalnya pengesahan RUU Pilkada itu membuat Kaesang Pangarep, yang merupakan putra bungsu Joko Widodo (Jokowi), tidak dapat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur Jawa Tengah.
Gagalnya Kaesang untuk mencalonkan diri dalam Pilgub Jawa Tengah karea adanya Mahkamah Konstitusi soal aturan Pilkada. MK mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan Nomor 70/PPU-XXII/2024.
Dalam aturan tersebut batas usia minimum calon gubernur tetap 30 tahun dan calon wali kota/bupati tetap 25 tahun, saat ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon, bukan ketika dilantik.
Kaesang sebelumnya dikabarkan sudah mengurus surat belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/8).
Permohonan tersebut dimaksudkan dalam rangka pencalonan sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah periode 2024-2029. (Rafa/arrahmah.id)