JAKARTA (Arrahmah.com) – Anggota Komisi I DPR RI, Willy Aditya mengatakan penurunan baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) merupakan ranah dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Maka dari itu, lanjutnya, aksi penurunan baliho yang bertuliskan ‘Revolusi Akhlak’ tersebut tidak ideal jika dilakukan oleh aparat TNI.
“Soal baliho, itu urusan Satpol PP. Jadi mestinya, dalam hal ini, Satpol PP yang melakukan itu,” tegasnya, Jumat (20/11/2020).
Sebelumnya, Mayjen Dudung mengaku penurunan baliho Habib Rizieq yang menyerukan ‘Revolusi Akhlak’ atas perintahnya.
Dudung pun mengancam, jika baliho tersebut masih dipasang seenaknya, maka pihaknya tidak akan segan-segan membubarkan FPI.
Terkait itu, Willy menegaskan, bahwa baliho dinilai melanggar aturan atau tidak bukanlah urusan TNI, melainkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin oleh Gubernur Anies Baswedan.
“Soal banyak baliho itu melanggar atau tidak, itu urusan Pemprov, dalam hal ini DKI,” tegasnya.
“Saya ingin mengatakan begini, saya pribadi bisa memahami mengapa TNI melakukan hal semacam itu. Tetapi menurut saya ini kondisi yang tidak ideal,” lanjutnya.
Bukan hanya itu, ditegaskannya jika ada warga negara Indonesia yang melakukan aksi tindak kriminal, juga bukan kewenangan dari TNI, melainkan aparat kepolisian.
“Aspek keamanan lingkungan itu domainnya aparat keamanan, bukan pertahanan. Urusan kriminal, itu urusan Polisi,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)