JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi II DPR tak sepakat atas rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersenjatai satuan polisi pamong praja (satpol PP). Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api Bagi Anggota Satpol PP yang sedang disusun Kemendagri memungkinkan aparat Satpol PP menggunakan senjatan api dalam bertugas, lapor Republika.
“Kami akan menanyakan itu ke Mendagri secara detail maksud dari mempersenjatai Satpol PP,” kata anggota Komisi II DPR, Ganjar Pranowo, saat dihubungi Senin (5/7) di Jakarta. Menurut Ganjar, Komisi II akan bertanya kepada Mendagri apakah satpol PP benar-benar membutuhkan senjata api dalam bertugas. Jika memang diperlukan, Komisi II lanjut Ganjar, juga akan bertanya ke Polri apakah Polri memerlukan bantuan satpol PP dalam upaya penegakkan hukum.
Ganjar menegaskan, mempersenjatai aparat memerlukan kualifikasi dan pelatihan yang sangat baik. Hal itu, kata Ganjar, belum bisa diterapkan kepada satpol PP yang anggotanya terkadang adalah pekerja dengan sistem kontrak.
Dihubungi terpisah, anggota Komisi II DPR, Nasir Djamil, menyatakan tidak bisa membayangkan aparat satpol PP bertugas dengan senjata api. Nasir dengan tegas menolak rencana Mendagri memperlengkapi satpol PP dengan senjata api.
“Ingat bagaimana parahnya insiden Tanjung Priok. Bagaimana kalau satpol PP kemudian dipersenjatai,” kata Nasir. (rep/arrahmah.com)