JAKARTA (Arrahmah.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) berencana akan merevisi undang-undang berbau liberal.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut lembaganya akan merevisi sejumlah undang-undang. Dua undang-undang di antaranya yakni UU Perbankan dan UU Migas.
“Pokoknya (yang diubah) yang semangatnya terlalu pro liberal. Misalnya saja UU Perbankan dan UU Migas,” ujar Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2014), dikutip dari Detik.
Ketika alat kelengkapan sudah dibentuk maka DPR akan melakukan pengkajian terhadap undang-undang tersebut. Para ahli pun akan diundang untuk melakukan pengkajian.
“Ini yang harus kita koreksi dan mengembalikan undang-undang yang bersifat liberal ke nasional dan akan kita sesuaikan dengan Undang-Undang Dasar,” kata Fadli.
Selain itu, DPR pun akan mengkaji mengenai perlu atau tidaknya melakukan amandemen UUD 1945. Bila memang sudah tak sesuai maka ada kemungkinan untuk diamandemen.
“Sejauh ini kita belum melihat pembicaraan nanti kawan-kawan akan mengkaji itu. Kalau ada hal-hal yang menyimpang kan ada mekanismenya. Tidak mudah mengamandemen UUD 1945,” pungkas Waketum Gerindra tersebut.
Terkait, Ketua DPP PKB Abdul Qadir Karding sepakat dengan rencana kubu KMP yang akan merevisi 122 UU. Khususnya jika UU yang akan direvisi adalah yang berbau liberalisme.
“Saya sepakat kalau revisi UU yang liberal direvisi dan diarahkan ke masyarakat kita. Kalau tidak, kita akan habis oleh kapitalisme yang kuat. Malah senang kami kalau diubah UU yang berbau liberal itu,” kata Karding di kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014) dini hari. (azm/arrahmah.com)