Soal :
Apa hukum donor darah di negeri-negeri kafir yang secara umum akan memberikan darah itu kepada orang kafir? Ada kondisi-kondisi tertentu di mana anak-anak kecil menghadap penyakit pada darah mereka, sehingga amat membutuhkan tranfusi darah. Apa hukum donor darah dalam kondisi demikian? Hukumnya lebih bersifat khusus dari sebelumnya? Ada seorang imam masjid mengatakan kepada saya, bahwa darah itu tidak boleh disumbangkan. Apakah pendapatnya itu benar?
Jawab :
Syaikh Ibnu Baaz -Rahimahullah– pernah ditanya tentang persoalan tersebut, dan beliau menjawab: “Saya tidak melihat adanya larangan dalam hal itu. Karena Allah berfirman dalam kitab-Nya:
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS.Al-Mumtahanah : 8)
Allah mengabarkan, bahwa Dia tidak melarang kita untuk berbuat baik dan bersikap lembut kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi kita dan tidak mengeluarkan kita dari rumah-rumah kita. Orang yang dalam kondisi darurat, amat membutuhkan pertolongan. Ibnu Asma binti Abi Bakar pernah datang kepada putrinya, yang kala itu, padahal kala itu Asma masih kafir. Saat itu di Al-Madinah sedang terjadi gencetan senjata antara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan para penduduk Mekkah. Ibu Asma minta berhubungan dengan putrinya. Maka Asma minta fatwa dari Nabi tentang hal itu, dan beliaupun memberi fatwa bahwa boleh baginya berhubungan dengan ibunya itu. Beliau bersabda: “Berhubunganlah dengan ibumu, meskipun ia masih kafir.” Apabila orang yang berada dalam perjanjian dengan mukmin, atau orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin dalam keadaan darurat, boleh saja memberi sumbangan darah kepadanya, sebagaimana keadaan darurat seseorang yang terpaksa memakan bangkai. Bahkan kita tetap mendapatkan pahala dari perbuatan tersebut. Karena tidak ada salahnya kita memberikan sumbangan pertolongan kepada orang yang membutuhkannya.
(Dari Kitab Fatawa Nur ‘Alad Darb I : 376)
Berdasarkan fatwa tersebut, maka tidak boleh memberikan sumbangan kepada orang-orang kafir yang memerangi kaum muslimin. Karena yang demikian itu berarti menolong mereka untuk menggalang permusuhan dengan kaum muslimin, dan itu berbahaya sekali. kita memohon keselamatan dan keamanan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Islam Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid