WASHINGTON (Arrahmah.com) – DPR AS pada Rabu malam (18/12/2019) memakzulkan Presiden Donald Trump setelah dua pemungutan suara yang dilangsungkan terhadap dua pasal yang dinilai telah dilanggar oleh Presiden Trump.
Baik pasal pertama “menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan politik/pribadi,” maupun pasal kedua “menghalang-halangi upaya Kongres mencari keadilan” sama-sama didukung oleh 229 suara.
Tidak ada satu anggota faksi Republik pun yang memberikan dukungan.
Senat diperkirakan akan melangsungkan sidang peradilan atas hasil keputusan DPR ini pada awal Januari mendatang.
Presiden Trump adalah presiden ketiga yang dimakzulkan dalam sejarah 243 tahun Amerika, setelah Andrew Johnson tahun 1868 dan Bill Clinton tahun 1998.
Saat DPR melangsungkan pemungutan suara pemazulan, Presiden Trump justru menyampaikan pidato dalam pawai politik di kota Battle Creek, Michigan.
Menjelang pemungutan suara di DPR, Trump menulis sejumlah cuitan untuk mengritik investigasi terhadapnya dan menekankan pembelaannya bahwa ia tidak melakukan “kekeliruan apapun.”
“Saya tidak khawatir!” cuitnya.
Trump sendiri sebelumnya mengemukakan, “Ini tipuan, seluruh masalah tentang pemakzulan adalah hoaks. Kami berharap ini akan dibawa ke Senat. Kami tidak berhak mendapatkan pengacara, tidak berhak atas saksi-saksi, kami tidak berhak atas apapun di DPR. Ini benar-benar palsu.”
Sementara itu di New York, Los Angeles dan kota-kota lainnya di Amerika, para demonstran berunjuk rasa dan menyatakan mereka menginginkan Trump tersingkir dari jabatannya.
(ameera/arrahmah.com)