BERLIN (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan Jerman memutuskan bersalah terhadap seorang dokter gigi yang menolak untuk mempekerjakan seorang wanita Muslim berjilbab hanya karena ia menolak melepas kerudungnya. Dokter gigi itu disalahkan karena melanggar UU Perlakukan Kesetaraan, UPI News melapokan pada hari Jum’at (19/10/2012).
Dokter itu membutuhkan seorang asisten dalam prakteknya, seorang Muslimah yang mengajukan lamaran kerja diminta melepaskan kerudungnya jika ingin dipekerjakan.
Muslimah itu menolak perintah dokter tersebut dan membawa kasus ini ke pengadilan dengan tuduhan diskriminasi.
“Dokter gigi itu melanggar hukum karena ia menolak posisi untuk penggugat (Muslimah) hanya karena ia tidak mau melepas kerudungnya,” kata juru bicara pengadilan industrial Berlin, dikutip UPI News.
Pada saat persidangan, dokter gigi itu mengakui bahwa Muslimah itu memenuhi syarat untuk posisi yang ditawarkannya, namun ia berargumen bahwa penolakannya itu agar Muslimah itu menjadi netral dalam beragama.
Pengadilan akhirnya mendenda dokter itu sebesar 1.500 euro karena telah mendiskriminasi wanita Muslim itu.
Meskipun keputusan ini telah dijatuhkan pada Maret lalu, kasus ini baru dilaporkan oleh pengadilan pada hari Kamis (18/10).
Jilbab, bertahun-tahun telah menjadi subjek perdebatan hangat di ranah politik di Jerman.
Pengadilan konsitutsi federal Jerman, telah memutuskan bahwa setiap negara bagian di Jerman memiliki hak untuk membuat undang-undang sendiri untuk menetapkan apakah para Muslimah, seperti guru, boleh mengenakan jilbab atau tidak di sekolah-sekolah umum.
Atas keputusan ini, sekitar setengah negara bagian di Jerman telah melarang jilbab bagi guru-guru sekolah. Kelompok Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa larangan tersebut adalah bentuk diskriminasi terhadap para wanita Muslim. (siraaj/arrahmah.com)