JAKARTA (Arrahmahid) – Dokter spesialis bedah saraf Zainal Muttaqin dipecat Rumah Sakit Umum Pusat Dokter Kariadi Kota Semarang. Guru Besar Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) tersebut diberhentikan melalui surat tertanggal 5 April 2023 yang ditandatangani Direktur Utama RSUP dr Kariadi, Farichah Hanum.
Zainal menduga, pemberhentian dirinya dipicu tulisan-tulisan kritisnya selama ini terhadap kebijakan Menteri Kesehatan Budi Gunasi Sadikin, termasuk RUU Kesehatan yang tengah dibahas.
Zainal misalnya menolak rencana mengubah pendidikan dokter spesialis yang university based menjadi hospital based.
Kabar pemecatan Zainal dari Rumah Sakit (RS) Karyadi Semarang, ternyata turut diterima oleh Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI), yang bahkan langsung direspons melalui kritik terhadap pemerintah.
Wakil Sekretaris Jenderal MN KAHMI, Abdullah Rasyid mengatakan, pihaknya tidak terpikir pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan yang diskriminatif kepada Zainal, hanya karena terus menerus mendapat kritik.
“Kembali, rezim ini mempertontonkan kebodohan dalam mengurus pemerintahan. Karena sering kritik Menkes RI (Budi Gunadi Sadikin), seorang dokter ahli bedah syaraf yaitu Prof Zainal Mutaqqin di RS Karyadi Semarang di pecat,” ujar Rasyid kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (20/4).
Bahkan, Rasyid menilai, rezim Presiden Jokowi telah menunjukkan kemunduran demokrasi melalui kebijakan pemecatan kepada Zainal dari RS Karyadi Semarang.
“Ini tindakan otoriter yang tak pantas berlaku di negara demokrasi,” ucapnya ketus.
Justru Rasyid memandang, seharusnya pemerintahan Presiden Jokowi yang tinggal setahun efektif bekerja, memberikan peninggalan yang baik di mata publik.
“Bukan justru menambah prestasi buruk kinerja kabinet,” tuturnya.
Oleh karena itu, Rasyid menyimpulkan rezim sekarang ini telah mengkhianati perjuangan reformasi melalui kebijakan-kebijakan yang cenderung otoriter.
“Tindakan otoriter ini lebih buruk dari Orde Lama dan Orde Baru, karena dilakukan di zaman reformasi. Jelas ini penghinaan dan pengkhianatan terhadap orde reformasi,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah/id)