Ada orang yang masuk Islam, namun kedua orang tuanya masih kafir. Lalu ia menjadi tawanan ketika ia masih kecil. Kedua orang tuanya sudah meninggal, sementara ia tidak mengetahui apakah kedua orang tuanya sudah masuk Islam atau belum? Berat sangkanya bahwa ibunya sudah masuk Islam, namun bapaknya tidak. Apakah boleh ia memohonkan ampunan dan rahmat untuk keduanya?
Jawaban:
Ia tidak boleh mendoakan mereka berdua secara khusus, karena pada asalnya mereka masih dalam kekafiran (sebelum jelas keislamannya). Sementara mendoakan orang kafir adalah haram. Allah berfirman:
“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasannya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahannam.” (QS.At-Taubah : 113)
Akan tetapi dia dianjurkan untuk berdoa memohan ampunan rahmat bagi setiap muslim dari kedua orang tuanya semuanya. Termasuk juga di antaranya ibu, bapak dan kakek dan nenek moyangnya hingga sampai kepada Adam -‘alaihissalam–. Wallahu A’lam.
Dari Fatawa Imam An-Nawawi hal. 84