(Arrahmah.com) – Berbuka puasa adalah saat yang menyenangkan bagi orang yang melakukan ibadah shaum. Selain menghilangkan haus dan lapar, berbuka puasa juga merupakan saat yang dianjurkan untuk berdoa.
Dalam sebuah hadits dijelaskan:
قَالَ مَرْوَانُ بْنُ سَالِمٍ الْمُقَفَّعَ: رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقْبِضُ عَلَى لِحْيَتِهِ فَيَقْطَعُ مَا زَادَ عَلَى الْكَفِّ وَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
Dari Marwan bin Salim al-Muqaffa’, ia berkata: “Saya telah melihat Abdullah bin Umar menggenggam jenggotnya lalu ia memotong jenggotnya yang melebihi telapak tangannya. Abdullah bin Umar berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam jika berbuka puasa beliau membaca doa:
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
“Telah hilang rasa haus, urat-urat telah basah dan pahala telah tetap, insya Allah.” (HR. Abu Daud no. 2357 dan An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubra no. 3315 dan 10058)
Imam Ad-Daraquthni dalam Sunan Ad-Daraquthni dan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani di dalam Talkhis Al-Habir menyatakan hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq atas Sunan Abu Daud dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud juga menyatakan hadits ini hasan.
Imam Abu Daud dalam Sunan Abu Daud menempatkan hadits ini dalam judul Bab Al-Qaul ‘Inda Al-Ifthar (Bacaan doa ketika berbuka puasa).
Imam An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubra menempatkan hadits ini dalam judul Bab Maa Yaquulu Idza Afthara (Bab Doa yang dibaca [oleh orang yang berpuasa] saat ia berbuka puasa).
Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar An-Nawawiyah menempatkan hadits ini dalam judul Baa Maa Yaquulu ‘inda Al-Ifthar (Doa yang diucapkan [orang yang berpuasa] saat berbuka puasa).
Sikap imam Abu Daud, An-Nasai dan An-Nawawi di atas menunjukkan bahwa doa tersebut dibaca ketika seseorang hendak berbuka puasa.
Adapun imam Syamsul Haq Azhim Al-Abadi dalam ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud berpendapat doa tersebut dibaca setelah selesai berbuka puasa.
Wallahu a’lam, hati kami sendiri lebih cenderung kepada pendapat imam Abu Daud, An-Nasai dan An-Nawawi.
Penggunaan kata kerja-kata kerja bentuk lampau (fi’il madhi) dalam doa tersebut yaitu dzhaba (telah pergi atau telah hilang), ibtalat (telah basah) dan tsabata (telah tetap) bukan berarti menunjukkan doa tersebut dibaca setelah selesai berbuka puasa.
Barangkali ada orang yang bertanya, bagaimana dikatakan telah hilang rasa dahaga dan telah basah urat-urat, padahal orang belum memakan dan meminum sesuatu? Bukankah lafal itu mestinya hanya digunakan untuk setelah makan dan minum sesuatu?
Dalam hal ini kita perlu melihat gaya bahasa yang sudah dikenal luas di dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan bangsa Arab. Dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan bangsa Arab biasa mempergunakan kata kerja bentuk lampau (fi’il madhi) untuk makna kata kerja bentuk sekarang atau yang akan datang (fi’il mudhari’), dan begitu pula menggunakan kata kerja bentuk sekarang atau yang akan datang (fi’il mudhari’) untuk makna kata kerja bentuk lampau (fi’il madhi). Dalam sastra bahasa Arab hal semacam ini dikenal dengan istilah majaz mursal.
Contoh penggunaan kata kerja lampau untuk makna kata kerja sekarang atau yang akan datang adalah firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, jika kalian hendak mengerjakan shalat maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai siku-siku, kemudian usaplah kepala kalian dan (basuhlah) kaki kalian sampai mata kaki…” (QS. Al-Maidah [5]: 6)
Ayat yang mulia di atas mempergunakan kata kerja bentuk lampau qumtum yang secara harfiah artinya kalian telah mengerjakan. Secara harfiah terjemahan ayat tersebut adalah jika kalian telah selesai mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah kalian dan seterusnya. Tentu maksud dari ayat tersebut adalah perintah berwudhu sebelum melaksanakan shalat, bukannya perintah berwudhu setelah selesai mengerjakan shalat. Seperti ditegaskan dalam hadits shahih:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
Sholat tidak akan diterima jika tidak disertai bersuci terlebih dahulu dan sedekah tidak akan diterima jika berasal dari harta curian. (HR. Muslim no. 224)
Ayat yang mulia ini mempergunakan kata kerja bentuk lampau (qumtum: telah selesai mengerjakan) tapi makna yang dimaksudkan adalah kata kerja bentuk sekarang atau yang akan datang (taquumuuna: kalian akan mengerjakan).
Selain pada kata kerja, gaya bahasa yang sama juga bisa dipergunakan oleh Al-Qur’an, As-Sunnah dan bangsa Arab saat mempergunakan kata benda (isim). Contohnya adalah firman Allah Ta’ala:
وَآَتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka. (QS. An-Nisa’ [4]: 2)
Anak yatim adalah anak yang ditinggal mati oleh ayahnya saat mereka belum berusia baligh. Secara lahiriah ayat diatas memerintahkan wali anak yatim untuk menyerahkan harta warisan milik anak yatim kepada anak yatim yang mereka asuh. Namun makna sebenarnya dari ayat tersebut adalah perintah kepada wali anak yatim untuk menyerahkan harta warisan milik anak yatim kepada anak yatim saat mereka telah berusia baligh dan bisa mengelola hartanya secara benar.
Jadi secara lafal disebutkan anak yatim yang berarti anak belum baligh, namun maksudnya adalah anak yatim saat mereka telah baligh, dewasa dan mampu mengelola harta. Sebab Allah melarang wali anak yatim untuk menyerahkan harta kepada anak yatim yang belum baligh dan belum mampu mengelola hartanya secara benar, dengan firman-Nya:
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا () وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آَنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ
“Dan janganlah kalian menyerahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya [anak yatim yang belum baligh], harta (mereka yang ada dalam kekuasaan kalian) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapat kalian mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya…” (QS. An-Nisa’ [4]: 5-6)
Contoh-contoh lainnya masih banyak.
Apapun keadaannya, perbedaan pandangan dalam memahami kapan doa ini dibaca tidak selayaknya menjadikan pertengkaran dan kesenjangan hubungan di antara sesama muslim yang melaksanakan ibadah shaum Ramadhan. Sebab semua pihak telah berusaha untuk mengamalkan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam. Wallahu a’lam bish-shawab.
(muhib al majdi/arrahmah.com)