(Arrahmah.com) – Mungkar adalah lawan kata dari ma’ruf. Munkar secara harfiah berarti sesuatu yang diingkari atau sesuatu yang tidak dikenal. Ma’ruf secara harfiah berarti sesuatu yang dikenal. Kemaksiatan dan perbuatan buruk disebut mungkar dikarenakan ia menyalahi Al-Qur’an dan as-sunnah serta fitrah yang lurus. Kemaksiatan dan perbuatan buruk disebut mungkar karena ia tidak bisa diterima oleh dalil syar’i, akal sehat dan fitrah yang lurus. Kemaksiatan dan perbuatan buruk disebut mungkar karena ia tidak dikenal atau tidak diajarkan syariat Islam dan fitrah yang lurus, sehingga ia diingkari dan tidak bisa diterima oleh syariat dan fitrah yang lurus.
Istilah kemungkaran memiliki makna yang lebih luas dari istilah kemaksiatan. Seorang anak kecil berusia 4 tahun yang makan makanan dengan tangan kirinya, dalam pandangan syariat disebut melakukan kemungkaran, meskipun ia tidak berdosa atas tindakannya tersebut karena ia belum mencapai usia tamyiz dan baligh. Kemungkaran dalam istilah syariat mencakup akhlak, amal perbuatan, hawa nafsu dan bahwa perkara-perkara lainnya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam telah mengajarkan sebuah doa khusus agar umatnya terhindar dari hal-hal yang mungkar. Dari Qutbah bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam berdoa:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَالْأَهْوَاءِ
“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari hal-hal yang mungkar baik berupa akhlak, perbuatan maupun hawa nafsu.” (HR. Tirmidzi no. 3591. Ia berkata: Hadits ini hasan)
Dalam riwayat yang lain dengan lafal:
اللَّهُمَّجَنِّبْنِي مُنْكَرَاتِ الْأَخْلَاقِ وَالْأَهْوَاءِ وَالْأَعْمَالِ وَاْلأَدْوَاءِ
“Ya Allah, jauhkanlah aku dari hal-hal yang mungkar baik berupa akhlak, hawa nafsu, perbuatan maupun penyakit.” (HR. Al-Hakim no. 1904. Ia berkata: Hadits ini sanadnya shahih menurut syarat imam Muslim)
(muhib al majdi/arrahmah.com)