JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan pelaksanaan ibadah keagamaan saat ini telah diperbolehkan, termasuk Salat Tarawih.
“Semuanya kan dibolehkan, salat tarawih (di Masjid), (sembahyang) di Pura, (Kebaktian) di Gereja, sudah boleh,” tutur Riza di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Senin (5/4/2021).
Namun, Riza meminta agar masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam beribadah. Misalnya terkait dengan aturan jaga jarak maupun kapasitasnya.
“Cuma tolong diperhatikan kapasitas dan jaga jaraknya,” tutur Riza.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah memutuskan membuka kembali pelaksanaan ibadah Salat Tarawih dan Idul Fitri berjamaah dalam situasi pandemi sekarang ini.
Jamaah Salat Tarawih dan Idul Fitri hanya terbatas dalam suatu komunitas atau saling mengenal.
“Jamaah dari luar mohon agar tak diizinkan,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers daring, Senin, (5/4/2021).
(ameera/arrahmah.com)