JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin semua vaksin polio dan campak yang digunakan untuk imunisasi halal.
“Kami menjamin vaksin yang digunakan halal,” ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emawati, usai pencanangan bulan vaksin campak dan Polio di Jakata, Selasa (18/1`0/2011).
Dien menegaskan bahwa vaksin yang digunakan adalah buatan dalam negeri yang diproduksi oleh Bio Farma.
“Vaksin yang dibuat telah lulus uji dan terjamin kehalalannya,” tambah Dien.
Lebih lanjut Dien menambahkan bahwa jenis vaksin yang diproduksi tersebut juga digunakan oleh negara – negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI), sehingga masyarakat tidak perlu ragu terkait status kehalalan vaksin.
Bahkan ia mengingatkan jika ada masyarakat yang masih beranggapan kegiatan vaksinasi haram dan berusaha menghalangi anaknya untuk mendapatkan vaksin, maka bisa dikenakan Undang undang wabah, No. 4 Tahun 1984.
Pada kampanye imunisasi tambahan Campak dan polio tahun ini, Dien mengatakan jumlah sasaran imunisasi campak pada balita usia 9- 59 bulan sejumlah 461.488 anak.
“Sedangkan untuk Imunisasi polio pada balita usia 0-59 bulan Sejumlah 529.265 anak,” ujar Dien.
Kegiatan ini dilaksanakan serentak di Jakarta di lima kota dan satu wilayah administrasi mulai hari ini hingga 18 November 2011. Vaksinasi campak yang difasilitasi oleh Pemprov DKI di rumah sakit maupun di puskesmas tanpa dipungut biaya. Dengan dukungan dana berasal dari APBN, APBD, dan bantuan luar negeri.
Semoga saja klaim halal yang diungkapkan bukan serta merta untuk menarik ‘minat’ masyarakat terhadap kegiatan vaksinasi tersebut. Pasalnya meskipun diungkapkan halal, tetapi Dien tidak secara detil menjelaskan apakah status halal tersebut juga telah mendapat sertifikat dari lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mengeleuarkan label halal, yakni MUI. (dbs/arrahmah.com)