JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelontorkan anggaran sebesar Rp130 miliar untuk mendanai pencegahan Virus Corona (Covid-19) di DKI Jakarta.
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) nomor 24 tahun 2020 tentang Input Perubahan Anggaran Mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 pada 17 Maret 2020 lalu.
Sebagaimana dilansir Harian Terbit (25/3/2020), anggaran ini akan disalurkan ke beberapa pos, yakni Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), RSUD Cengkareng, dan Unit Ambulans Gawat Darurat (AGD).
Total anggaran yang akan disuntikan ke Dinas Kesehatan sebesar Rp69.474.697.243. Anggaran ini kemudian dibagi untuk dua kegiatan berbeda yakni penyediaan alat kesehatan Rp33.032.909.992. Lalu, untuk kegiatan investigasi penyakit berpotensi KLB yang menelan biaya sebesar Rp9.992.260.000.
Selanjutnya, anggaran diberikan Kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng yang merupakan salah satu Rumah Sakit rujukan menangani Covid-19. Total anggarannya sebesar Rp8 miliar.
Anggaran ini bakal digunakan untuk tiga kegiatan, membeli peralatan dan perlengkapan kerja yang memakan anggaran Rp3.001.859.960.
Lalu anggaran Rp2.401.430.135 akan digunakan untuk perbekalan kesehatan pakai habis. Rp305.690.000 digunakan untuk, penyediaan jasa dan pengadaan perlengkapan kebersihan kantor dan Rp35.579.500 digunakan untuk penyediaan obat dan bahan kefarmasian.
Sementara dana yang akan disuntikan ke Unit Ambulans Gawat Darurat (AGD) sebesar Rp827.562.510 untuk perbekalan kesehatan pakai habis dan pengadaan unit ambulans baru sebesar Rp280.500.000
Selanjutnya dana sebesar Rp229.683.300 diberikan kepada Labkesda yang menjadi salah satu laboratorium yang digunakan menguji sample darah terduga pasien Covid-19.
Lalu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta juga mendapatkan dana segar Rp722.495.020 untuk piket siaga bencana.
(ameera/arrahmah.com)