JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang kembali menggelar sidang dengan terdakwa Kelompok Jihad Sukoharjo, Zulkifli Lubis. Dalam persidangan ini hakim menjatuhi Zulkifli dengan vonis 8 tahun penjara.
Oleh majelis hakim PN Tangerang, Zulkifli dinyatakan meyakinkan melakukan tindakan terorisme. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang mencapai 10 tahun penjara.
Ketua majelis hakim persidangan Zulkifli, I Madhe Supartha, menyatakan bahwa terdakwa terbukti telah memberi bantuan, membeli, menyimpan dan menguasai serta menjual amunisi kepada para saksi-saksi.
“Mereka (saksi) diketahui terduga pelaku terorisme,” kata Supartha. Sementara itu, hakim untuk persidangan Saiful, Bambang Sunarto Utoyo, menilai terdakwa telah bersalah karena mengikuti latihan terorisme, Rabu(1/2)
Kendati mendapat vonis hukuman lebih ringan, terdakwa Zulkifli sempat memprotes putusan hakim dengan teriakan takbir. “Allahuakbar! Persidangan ini kedzaliman,” teriaknya. Namun emosi Zulkifli dapat diredam oleh penasihat hukum dan selanjutnya ia menyatakan pikir-pikir.
Selain Zulkifli, vonis juga dijatuhkan kepada terdakwa bom Sukoharjo, Zakim. Ketua Majlis Hakim Bambang Sunarto Utoyo, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Zakim. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU 10 tahun. (bilal/arrahmah.com)