JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis kepada Nurul Azmi Tibyani selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 2 bulan penjara jika yang bersangkutan tidak membayar denda tersebut. Vonis diputuskan dengan tuduhan terlibat kelompok teroris Hacker.
“Menyatakan terdakwa Nurul Azmi Tibyani telah terbukti bersalah melakukan tindakpidana terorisme. Memidana terdakwa empat tahun denda 200 juta subsider 2 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dimyati, saat membacakan putusannya di ruang utama PN Jaksel, Prof. Seno Adji, Jakarta Selatan, Selasa (28/01).
Hal yang memberatkan bagi Nurul yang dianggap majelis hakim sebagai pertimbangan yakni perbuatan terdakwa dituding sangat meresahkan masyarakat dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme. “Dan terdakwa seringkali berbelit-belit,” pungkasnya.
Menanggapi vonis tersebut, Nurul pun mengaku sangat kecewa karena merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.
“Saya sangat kecewa. Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan,” kata Nurul Azmi Tibyani sambil menyeka air matanya kepada kuasa hukumnya Rita Suherman, usai sidang pembacaan putusan di PN Jaksel, Senin (28/1/2013).
Melalui pengacarnya, Rita Suherman, terdakwa berencana akan mengajukan tahap hukum berikutnya yakni banding. Namun hal itu belum bisa diputuskan karena Nurul masih pikir-pikir lebih dulu.
Demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan pikir-pikir untuk ajukan langkah berikutnya terkait putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Nurul selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Nurul selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan penjara. (bilal/dbs/arrahmah.com)