JAKARTA (Arrahmah.id) – Terdakwa kasus “Kalimantan tempat jin buang anak” Edi Mulyadi divonis hukuman penjara selama 7 bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (12/9/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Edy Mulyadi) yakni 7 bulan 15 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Adeng AK dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat.
Hakim menyatakan bahwa Edy Mulyadi telah terbukti bersalah menyebarluaskan informasi yang tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kabar tidak lengkap setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” ucap Hakim Adeng AK.
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakarta Pusat dengan hukuman selama empat tahun penjara.
Pernyataan kontroversial Edy disampaikan saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat) beberapa waktu lalu.
Ia disebut melanggar Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal dua tahun.
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dibebaskan dari tahanan.
“Memerintahkan supaya terdakwa [Edy Mulyadi] segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar hakim ketua Adeng AK saat membacakan amar putusan.
Hakim menuturkan Edy telah menjalani masa pidana sebagaimana vonis tersebut terhitung sejak yang bersangkutan diproses hukum.
“Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar hakim. (rafa/arrahmah.id)