UNGARAN (Arrahmah.com) – Divonis 5 tahun karena makar, Gubernur NII KW9 Jateng-DIY Totok Dwi Hananto alias Mizan Sidiq tidak terima. Ia mengaku tak makar dan akan menempuh jalur hukum selanjutnya.
“Pasti akan berlanjut, akan banding,” kata Totok saat dimintai tanggapan atas vonis hakim.
Sambil berjalan meninggalkan Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jalan Gatot Subroto, Ungaran, Kamis (12/1/2012), Totok mengaku tidak melakaukan sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya bukan koordinator NII. Saya ikut MIM (Masyarakat Indonesia Membangun), bukan yang lain,” katanya.
Jadi tidak benar melakukan makar? Totok mengiyakan. Dana yang disetor ke Ma’had Al-Zaytun digunakan sebagai biaya sekolah dari wali santri.
Di persidangan, Totok terbukti memiliki kaitan dengan Al-Zaytun. Ada slip transfer uang, map berkop Al-Zaytun, VCD rekruitmen, kuitansi, dan lain-lain. Semua ditemukan di rumahnya, Jalan Slamet Riyadi Ungaran dan sebuah rumah di Jalan Nusa Indah Ungaran, Kabupaten Semarang.
Bersama Totok, yang diajukan ke persidangan adalah Mardiyanto alias Ridho, Supandi alias Mahmud alias Danu, Nur Basuki alias Abdul Aziz, Salamin alias Ahmad Mujahid dan Mujono Agus Salim alias Nurdin Abdullah. Mereka adalah pengurus MIM yang diduga hanya sebagai kedok dari gerakan NII KW9. Mereka divonis 2-3 tahun karena terbukti ikut dalam gerakan makar. Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Ke-5 terdakwa kasus NII adalah Supandi alias Mahmud alias Danu, Nur Basuki alias Abdul Azizi, Mardiyanto alias Ridho, Salamin alias Ahmad Mujahid, dan Mujono Agus Salim alias Nurdin Abdullah. Mereka disidang secara maraton dan terpisah di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jalan Gatot Subroto Ungaran, Kamis (12/1/2012) sore.
Supandi dan Nur Basuki diadili di Ruang Sidang II. Hakim Zaenuri memutuskan menghukum keduanya 3 tahun penjara. Setelah itu, di ruang yang sama, giliran Mardiyanto divonis. Lelaki yang disebut-sebut sebagai Wagub NII Jateng-DIY ini dihukum 2 tahun penjara.
Sementara, Salamin dan Mujono yang disidang di Ruang Sidang I setelah vonis Gubernur NII Jateng-DIY Totok Dwi Hananto, dihukum 3 tahun penjara. Hakim Salman Alfariz menilai, dengan mengikuti NII, keduanya terbukti terlibat dalam makar atau pemufakatan jahat menggulingkan negara.
Kelompok ini ditangkap pada 24 Mei 2011. Totok ditangkap di rumahnya, Jalan Slamet Riyadi Ungaran, sementara ke-5 rekannya dibekuk di Jalan Nusa Indah Ungaran. Mereka mengaku aktif di Masyarakat Indonesia Membangun atau MIM (sebelumnya ditulis Masyarakat Indonesia Madani), organisasi yang terdaftar di pemerintahan.
Setelah ditelusuri, polisi menemukan bukti hubungan MIM dengan onpes Al-Zaytun Indramayu pimpinan Panji Gumilang. Ada slip transfer dari bank, kuitansi, map berkop Al-Zaytun, dan lain-lain. (dtk/arrahmah.com)