JAKARTA (Arrahmah.com) – Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran terkait hasil tes usap Habib Rizieq Shihab (HRS) di RS Ummi.
Habib Rizieq menolak putusan hakim dan menyatakan banding.
“Jadi dengan dua alasan tadi saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” kata Habib Rizieq usai pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Habib Rizieq mengungkapkan, ada sejumlah hal yang tidak bisa diterimanya dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah perihal saksi forensik.
“Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada,” kata Habib Rizieq.
“Masih banyak lagi yang tidak bisa saya sebutkan,” lanjutnya.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq juga menyampaikan akan mengajukan banding sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Habib Rizieq menyemangati tim kuasa hukumnya untuk terus berjuang.
(ameera/arrahmah.com)