JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap membacakan vonis hukuman penjara selama 1 Tahun 6 Bulan pada Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus insiden Monas. Habib Rizieq dianggap terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 jo pasal 55 KUHP.
Sesuai pasal tersebut, Majelis hakim menyatakan, Habib Rizieq secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama.
Mendengar putusan tersebut, Habib Rizieq menitipkan pesannya pada SBY. “Untuk presiden SBY, takutlah kepada Allah. Karena jika tidak takut pada Allah, maka negeri ini akan hancur. Negeri ini akan ditimpa banyak musibah,” ujarnya lantang usai persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (30/10).
Sebelumnya, ratusan anggota FPI menggelar doa di depan pintu gerbang PN Jakpus. Mereka memanjatkan doa agar majelis hakim tidak mengambil keputusan yang akan mendzolimi Habib Rizieq maupun umat Islam secara keseluruhan. Doa pun dilakukan di dalam ruang siding hingga majelis hakim memasuki ruang siding.
Vonis hakim 1 Tahun 6 Bulan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 Tahun penjara. Atas putusan hakim ini, Habib Rizieq mengajukan banding. “Saya menolak keputusan ini dan menyatakan banding,” kata Habib Rizieq. [Hanin Mazaya/SI]