BANDUNG (Arrahmah.id) – Herry Wirawan akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, hari ini Selasa (15/2/2022).
Terdakwa pemerkosa puluhan santriwati hingga hamil dan melahirkan ini sebelumya dituntut Hukuman mati dan kebiri.
“Informasi terakhir yang saya dapat (Herry Wirawan) akan dihadirkan,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, kepada wartawan, Senin (14/2/2022), lansir Harian Terbit.
Menurutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana juga akan hadir untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry Wirawan atas tuntutan hukuman mati dan kebiri.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan.
Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa kebiri, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Hery Wirawan.
Herry Wirawan juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta.
Selain memperkosa belasan santriwatinya, aksi jahat Herry Wirawan juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya untuk memperdaya korban.
(ameera/arrahmah.id)