(Arrahmah.com) – Pengadilan Pidana negara penjajah salibis Amerika Serikat menuntut seorang warga negara Arab Saudi dengan tuntutan penjara seumur hidup atas tuduhan terlibat aksi terorisme, Kamis (28/6/2012).
Tuntutan penjara seumur hidup diajukan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan AS kepada Khalid bin Ali Ad-Dausari, warga negara Arab Saudi berusia 22 tahun. Jaksa Pengadilan AS menuduh Ad-Dausari merencanakan penyerangan terhadap sejumlah target. Di antaranya serangan terhadap rumah mantan presiden AS, George W. Bush di Texas, fasilitas-fasilitas pengolahan nuklir, bendungan dan sejumlah target lain.
Ad-Dausari ditangkap oleh aparat keamanan AS tahun lalu. Sebuah toko kimia melaporkan bahwa Ad-Dausari hendak membeli Consentrat Venol di toko itu. Meski bahan kimia itu dijual legal di toko-toko kimia, pihak toko menduga Ad-Dausari hendak menggunakannya untuk membuat bom. Berdasar praduga tidak berdasar itu, pengaduan masuk ke aparat keamanan dan Ad-Dausari diciduk.
Berdasar tuduhan yang diajukan kepadanya, Ad-Dausari dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar 250 ribu dolar. Pengadilan AS dijadwalkan akan menjatuhkan vonis pada 9 Oktober mendatang.
Departemen Luar Negeri Arab Saudi telah menunjuk sekelompok pengacara sebagai pendamping warganya yang diadili di AS. Arab Saudi juga membiayai keberangkatan ayah dan saudara kandung Ad-Dausari ke AS untuk menemui anaknya.
Sementara itu harian Dalas Morning News melaporkan dari berkas pengadilan terdakwa bahwa dua orang pengacara terkenal di Hoston telah ditunjuk oleh Ad-Dausari sebagai pembelanya. Pengacara terdakwa sampai saat ini masih mengajukan permohonan pemeriksaan psikologi terdakwa.
(muhib almajdi/arrahmah.com)