CHICAGO (Arrahmah.com) – Seorang wanita mengajukan gugatan hak-hak sipil federal terhadap pemerintah kota Chicago dan enam polisi setelah dia mengatakan bahwa petugas menuduhnya teroris karena pakaian Muslimah yang dikenakannya dan menyerangnya di luar stasiun kereta CTA tahun lalu, sebagaimana dilansir Chicago Tribune, Kamis (11/8/2016).
Pada 4 Juli tahun lalu, Itemid Al-Matar, yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sedang menunggu kereta untuk pulang ke rumahnya sehingga dia bisa berbuka puasa saat matahari terbenam.
Saat ia sedang berjalan menaiki tangga menuju pemberhentian kereta bagian “L” di jalan State dan Danau, tiba-tiba polisi menangkapnya tanpa alasan, dan mendorongnya ke lantai, demikian bunyi gugatan yang diajukan.
Menurut catatan pengadilan, Al-Matar, (32), pindah ke Chicago dari Arab Saudi dua tahun lalu untuk belajar bahasa Inggris.
Sebuah video pengawasan CTA menunjukkan saat Al-Matar sedang menaiki tangga sendirian menuju beranda stasiun ketika lima petugas mendekatinya dari belakang. Salah satu petugas meraih bahunya dan mendorongnya ke lantai, kemudian polisi lainnya berdatangan dan menggeledahnya.
Pada konferensi pers hari Kamis, pengacara Al-Matari, Gregory Kulis, mengatakan bahwa polisi merobek kerudungnya dan cadarnya. Dia juga mengatakan bahwa mereka menyingkap bagian perutnya saat dia dalam keadaan terborgol di lantai.
Al-Matar ditangkap dan didakwa dengan tuduhan melakukan tindakan sembrono dan sejumlah tuduhan yang menghambat keadilan. Pada Juni lalu, hakim di wilayah Cook County menghapus tuduhan yang pertama dan menyatakan bahwa Al-Matar tidak bersalah atas tuduhan lainnya.
“Jika mereka merasa bahwa ia melanggar peraturan, pendekatan awal petugas seharusnya bertanya, ‘Maaf, Pak, Maaf, Bu, bisakan saya bertanya kepada Anda?’, ‘Siapa nama Anda dan mau pergi kemana Anda?'” kata Kulis.
Juru bicara polisi Chicago sampai saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan itu.
Gugatan hukum ini mengutip pengakuan Wali Kota Rahm Emanuel pada Desember lalu bahwa polisi gagal menyelidiki dan mendisiplinkan petugas yang terlibat dalam insiden yang dialami Al-Matar.
Kulis menyatakan bahwa tindakan polisi hanya berdasarkan informasi dari seseorang bahwa dia adalah seorang pelaku bom bunuh diri.
Direktur eksekutif dari Dewan Chicago untuk Hubungan Islam Amerika, Ahmed Rehab, mengatakan bahwa gugatan hukum ini akan memperpanjang pembahasan soal Islamofobia di AS.
Karena Al-Matar ditahan pada malam saat insiden itu terjadi, ia tidak bisa berbuka puasa hingga hari berikutnya, ungkap Rehab.
“Dia adalah manusia. Di balik pakaian yang sederhana ini, dia adalah manusia yang memiliki hati dan perasaan. Kami paham bahwa bagi sebagian orang dia mungkin terlihat seperti seseorang yang menakutkan. Tapi tidak alasan untuk tidak memperlakukan dia selayaknya manusia,” kata Rehab
(ameera/arrahmah.com)