PARIS (Arrahmah.id) — Pengadilan Prancis memvonis bersalah enam remaja terkait kasus pemenggalan guru sejarah mereka, Samuel Paty, pada Oktober 2020 silam. Paty dieksekusi oleh seorang pemuda muslim keturunan Chechnya yang geram karena Paty mengina Nabi Muhammad SAW di depan murid-muridnya.
Bagi umat Muslim, penggambaran Nabi Muhammad SAW secara terang-terangan adalah hal yang dilarang. Dalam beberapa kondisi, biasanya Nabi Muhammad SAW hanya digambarkan dengan menggunakan gambar cahaya atau tidak digambar sama sekali.
Dilansir Al Jazeera (9/12/2023), salah satu remaja yang diadili adalah seorang gadis yang diduga mengadu ke orang tuanya bahwa Paty meminta sejumlah siswa Muslim meninggalkan ruangan sebelum menunjukkan karikatur tersebut. Paty disebut menunjukkannya di kelas kebebasan berekspresi.
Laporan ini membuat beberapa orang tua Muslim marah. Insiden ini juga sempat membuat kondisi Prancis memanas.
Pengadilan memutuskan gadis ini bersalah dan dihukum percobaan 18 bulan karena mengeluarkan tuduhan palsu dan komentar fitnah. Sebab ternyata gadis ini tidak berada di dalam kelas pada saat kejadian.
Remaja lainnya yang dinyatakan bersalah disebut terbukti ikut serta dalam konspirasi kriminal dan membantu menyiapkan aksi penyergapan kepada Samuel Paty. Para remaja ini juga diputuskan bersalah karena menunjuk Paty sebagai korban.
Hukuman terberat dijatuhkan pada salah satu remaja, yaitu penjara 6 bulan. Namun ia akan menjadi tahanan rumah dengan pengawasan elektronik. (hanoum/arrahmah.id)