JAKARTA (Arrahmah.com) – Polres Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap 2 orang terkait dugaan penyebaran paham radikal. Kedua orang yang ditangkap itu saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan belum ditetapkan menjadi tersangka.
Dua orang yang ditangkap itu berinisial SB (40) dan Z (40) di daerah Blangmerang, NTT. Keduanya saat ini diperiksa di Polres Alor.
“Ditangkap terkait ajaran radikal yang menyatakan kalau yang ikut pemilu kafir,” ujar Kapolres Alor, AKBP I Made Sugawa, Rabu (29/7/2015), dikutip dari Detik.
Polisi juga mengklaim mengamankan barang bukti berupa dokumen tentang paham radikal. Namun belum tahu apa isi dokumen tersebut.
“Dokumennya lagi kita periksa,” ucapnya.
Dakwah
Terkait, di kalangan wartawan beredar pesan pendek (sms) dari Syamsuddin Uba, salah seorang yang ditangkap polisi di Alor tersebut. Isi sms nya sebagai berikut:
Bismillah…ikhwanku seperjuangan…bantu do’a agar kami bebas dari fitnah ini…saya menyampaikan makalah dakwah di Baranusa tempat kelahiran dari 24 juli 2015 isi makalah:
1. Tentang makna syahadattain, rukun, syarat, konsekwansi dan membatalkannya,
2. Hukum meninggalkan sholat,
3 Ukhwah Islamiyah menjadi kekuatan Umat Islam.
4. Bagan Masjid. Masjid adalah jantung umat Islam untuk baraktivitas.
5. Hukum Demokrasi. Gambaran hukum demokrasi seperti HTI yg sering kita baca itu jadi kena pasal 154.
(azm/arrahmah.com)