LONDON (Arrahmah.id) — Ulama Inggris, Anjem Choudary, dinyatakan bersalah pada hari Selasa (23/7/2024) oleh dewan juri pengadilan di London, karena memimpin kelompok radikal.
Dilansir Sky News (23/7), Choudary (57) divonis bersalah di Pengadilan Woolwich Crown karena keanggotaannya dalam sebuah organisasi terlarang, yaitu kelompok Muslim Muhajiroun (ALM) dan karena menggalang dukungan bagi kelompok tersebut.
ALM dilarang oleh pemerintah Inggris pada 2010 sebagai kelompok yang terlibat dalam mempersiapkan, mempromosikan, maupun melakukan tindak terorisme.
Choudary, yang sebelumnya divonis bersalah karena mendukung kelompok militan Islamic State (ISIS), membantah di persidangan bahwa ia telah mempromosikan ALM dalam ceramah-ceramahnya, dengan alasan ALM sudah tidak ada.
Jaksa mengatakan, kelompok itu telah beroperasi dengan menggunakan banyak nama, termasuk Islamic Thinkers Society yang berbasis di New York, di mana Choudary pernah berceramah.
Islamic Thinkers Society sebelumnya merupakan ALM cabang Amerika Serikat, kata Wakil Komisioner Rebecca Winer dari Kepolisian New York, yang menyebut kasus itu bersejarah.
Choudary dinyatakan bersalah bersama salah seorang pengikutnya, Khaled Hussein, yang disebut jaksa merupakan pendukung setia kelompok tersebut.
Hussein (29) dari Edmonton, Kanada, divonis bersalah karena menjadi anggota organisasi terlarang.
Keduanya ditangkap setahun yang lalu setelah Hussein mendarat di Bandara Heathrow.
Sidang vonis hukuman dijadwalkan pada 30 Juli mendatang. (hanoum/arrahmah/id)