PUNJAB (Arrahmah.id) — Seorang wanita dari suku Alkani dihukum rajam sampai mati di provinsi Punjab, Pakistan karena diduga melakukan perzinahan, kata polisi setempat pada Ahad (3/9/2023).
Dilansir India Today (4/9), kejadian ini terjadi di distrik Rajanpur Punjab, sekitar 500 km dari Lahore, pada hari Jumat (1/9).
Menurut polisi, suami dari wanita berusia 20-an, Ghazi Khan, menuduh istrinya, Zarnaz, melakukan perzinahan.
Pada hari Jumat, pria tersebut bersama dua saudara laki-lakinya mengikat wanita tersebut ke pohon dan melemparinya dengan batu sampai mati.
Kedua bersaudara tersebut disebutkan melarikan diri setelah melakukan hal tersebut dan dididuga bersembunyi di wilayah perbatasan antara Punjab dan Balochistan, kata polisi.
Menurut aktivis hak asasi manusia, sekitar 1.000 perempuan dibunuh setiap tahunnya di Pakistan. Para korban dianggap telah menimbulkan rasa malu dan aib bagi keluarga mereka, baik dengan menikah di luar kemauan mereka atau berselingkuh. (hanoum/arrahmah.id)