NIAMEY (Arrahmah.id) — Pemimpin junta militer Niger bersumpah akan ‘mengadili’ Presiden Mohamed Bazoum atas tuduhan ‘pengkhianatan tingkat tinggi’ dan ‘merusak keamanan’ negara tersebut. Bazoum dilengserkan dari kursi kepresidenan Niger dalam kudeta militer yang dilancarkan akhir Juli lalu.
Seperti dilansir AFP (14/8/2023), Bazoum ditahan di kediaman kepresidenan di Niamey, ibu kota Niger, sejak kudeta terjadi pada 26 Juli lalu. Dia ditahan bersama istri dan anak laki-lakinya.
Rezim militer Niger, dalam pernyataan pada Minggu (13/8) tengah malam, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang akan digunakan untuk menyidangkan Bazoum di pengadilan setempat.
“Untuk menuntut presiden yang digulingkan dan antek-antek domestik dan asingnya di hadapan badan-badan nasional dan internasional yang kompeten atas pengkhianatan tingkat tinggi dan merusak keamanan internal dan eksternal Niger,” sebut Kolonel Mayor Amadaou Abdramane saat membacakan pernyataan junta militer dalam siaran televisi nasional Niger.
Ditambahkan oleh para pemimpin junta militer Niger bahwa mereka belum mengambil alih kediaman kepresidenan dan Bazoum masih bebas berkomunikasi dengan dunia luar. Bahkan disebutkan bahwa Bazoum telah menerima kunjungan rutin dari dokter-dokternya.
Menurut seorang penasihat Bazoums, konsultasi dokter telah dilakukan di kediaman kepresidenan pada Sabtu (12/8) waktu setempat.
“Setelah kunjungan ini, dokter tidak menyebut ada masalah terkait kondisi kesehatan presiden yang digulingkan dan anggota keluarganya,” imbuh junta militer Niger dalam pernyataannya.
Sebelumnya, Bazoum menuturkan dirinya ‘disandera’ tanpa listrik dan hanya bisa makan nasi serta pasta.
Dalam pernyataannya, para jenderal pemimpin kudeta Niger mengecam ‘sanksi ilegal, tidak manusiawi dan memalukan’ yang dijatuhkan oleh blok negara-negara kawasan Afrika Barat, ECOWAS, yang menangguhkan transaksi keuangan dan komersial dengan Niger.
Rezim militer Niger menyebut sanksi semacam itu memicu kelangkaan obat-obatan, makanan dan pasokan listrik. (hanoum/arrahmah.id)