KAIRO (Arrahmah.com) – Mesir telah menangkap 35 anggota Ikhwanul Muslimin (IM) yang diduga membentuk “sel teroris” untuk menyerang pasukan keamanan dan institusi negara, lansir Al Arabiya (4/4/2018).
Pengadilan Pidana Sohag di Mesir tengah menghukum 155 terdakwa lainnya hingga tiga sampai 15 tahun penjara atas tuduhan yang sama, termasuk merencanakan untuk membunuh tokoh-tokoh publik dan pejabat keamanan, dan bergabung dengan “kelompok terlarang”, referensi ke Ikhwan.
Putusan hari Rabu dapat diajukan banding, dan 124 tersangka yang tetap bebas akan diadili kembali begitu mereka ditangkap.
Ikhwan memenangkan serangkaian pemilihan umum yang bebas setelah pemberontakan tahun 2011 di Mesir, dan seorang tokoh Ikhwanul Muslimin, Mohammed Morsi, terpilih sebagai presiden pada tahun 2012.
Setahun kemudian, militer menggulingkan Morsi di tengah protes massal terhadap pemerintahannya. Pihak berwenang sejak itu mencap Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris. (fath/arrahmah.com)