MOSKOW (Arrahmah.com) – Rusia telah menghukum tiga warga Tatar Krimea dengan hukuman penjara puluhan tahun dengan tuduhan berencana melakukan kudeta dan menjadi anggota kelompok Hizbut Tahrir (HT).
Pengadilan militer di Rusia selatan, pada Selasa (12/1/2021), menghukum Enver Omerov 18 tahun, Ayder Dzhapparov 17 tahun, dan Riza Omerov 13 tahun penjara setelah terbukti mereka bersalah karena akan melakukan kudeta dan terlibat dalam kelompok terlarang HT.
Menurut penyelidik, Enver Omerov dan Dzhapparov terbukti mendirikan cabang HT di kota Belogorsk. Disana mereka merekrut anggota dan menyebarkan propaganda HT di tengah warga.
Sebagai anggota cabang HT, putra Enver, Riza Omerov, juga menyebarkan ide kelompok HT dan merekrut anggota, ujar penyelidik, sebagaimana dilansir The Moscow Times (12/1).
Para terdakwa mengaku tidak bersalah dan menyebut tuduhan itu tidak pandang bulu dan dibuat-buat.
Sekitar 50 warga Tatar Krimea melakukan protes di luar pengadilan untuk mendukung para terdakwa, kata laporan berita lokal.
Menjelang putusan, polisi lalu lintas Rusia menahan lebih dari 100 warga Tatar Krimea yang berusaha menyeberangi Jembatan Krimea menuju Rostov-on-Don untuk menghadiri sidang.
Hizbut Tahrir sejak tahun 2003 telah dilarang di Rusia. Pelarangan ini terjadi di Jerman, Kazakhstan, Turki, Pakistan, dan sejumlah negara lain termasuk Indonesia. (Hanoum/Arrahmah.com)