YERUSALEM TIMUR (Arrahmah.com) – Pengadilan Pusat “Israel” di Yerusalem memasukkan tiga warga Palestina ke penjara setelah dituding melempar bom molotov ke mobil pemukim “Israel” di Yerusalem Timur daerah sekitar Beit Hanina.
Kepala Komite Yerusalem untuk Keluarga Tahanan, Amjad Abu Assab, mengatakan dalam sebuah pernyataannya bahwa hakim pengadilan pusat menghukum Wisam Muhammad Salah Kastero (20) sepuluh tahun penjara, dan denda sebesar 15.000 shekel ($3.994). Sedangkan saudaranya, Nour Al-Din Kastero (18) dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Tahanan lainnya, Ahmad Azmi Hamouda (18), dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar 10.000 shekel ($2.663).
Kastero bersaudara dan Hamouda ditahan dua tahun lalu setelah dituding melempar bom molotov ke kendaraan pemukin “Israel”, yang merupakan sebuah tanggapan atas serangan pembakaran terhadap keluarga Dawabsheh tahun lalu.
Secara rutin, warga Palestina dipenjara karena dituduh melemparkan batu dan bom molotov ke arah kendaraan “Israel”, dan beberapa tahun terakhir pemerintah “Israel” telah menerapkan hukuman yang keras bagi para pelempar batu. Sedangkan bagi warga Yahudi “Israel” yang melempar batu jarang ditahan dan diadili.
Pada November, “Israel” membuat undang-undang yang menghukum warga Palestina minimal tiga tahun penjara karena melemparkan batu kepada “Israel”. Termasuk undang-undang yang membolehkan pemerintah “Israel” untuk melucuti hak-hak kewarganegaraan mereka seperti melarang akses ke asuransi kesehatan nasional dan pelayanan sosial bagi keluarga terdakwa. (fath/arrahmah.com)