JAKARTA (Arrahmah.id) – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) Cina yang merupakan buronan kasus pembunuhan yang telah dicari pemerintah Beijing sejak 19 tahun silam.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengungkapkan dua WNA tersebut berinisial WJ (43) dan WC (41) merupakan tersangka kasus pembunuhan pada tahun 2004.
Silmy menjelaskan bahwa dua buronan tersebut ditangkap saat sedang menyantap makan malam di sebuah restoran di daerah Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9/2023).
“Kasusnya adalah pembunuhan. Mereka lari di 2004,” kata Silmy pada Rabu (4/10), di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan.
Kedua buronan tersebut masuk ke Indonesia menggunakan paspor milik orang lain yang wajahnya mirip dengan mereka.
“WJ menggunakan Paspor RRT atas nama Li Xiaqing, sedangkan WC menggunakan paspor RRT atas nama Weng Cheng,” ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan, kedua buronan tersebut sempat melawan, namun dapat diatasi oleh Tim Gabungan.
“Sempat terjadi perlawanan, namun bisa diatasi dengan baik oleh Tim Gabungan. Saat ini WJ dan WC telah berada di Ruang Detensi Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Silmy.
Sesuai dengan isi Pasal 75 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011, keduanya akan dideportasi ke Cina pada Kamis (5/10).
“Kedua buronan tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya karena mereka berada di Indonesia untuk menghindari pelaksanaan hukuman di negara asalnya,” pungkasnya. (rafa/arrahmah.id)