BANDUNG (Arrahmah.id) – Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran, pada Senin (3/1/2022) malam dan langsung ditahan.
Penetapan status tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu selama sekitar hampir 12 jam.
Penetapan tersangka terhadap Habib Bahar juga didasari hasil pemeriksaan terhadap 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli serta 12 barang bukti serta pemeriksaan terhadap Bahar
“Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang jadi tersangka. Oleh karena itu, BS (Bahar bin Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Ruang Aula Riung Mumpulung, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, lansir Sindonews.
Selain menetapkan Bahar sebagai tersangka, Polda Jabar juga menetapkan status tersangka kepada TR yang berperan sebagai pengunggah video yang disampaikan Habib Bahar hingga menjadi viral di media sosial.
“Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujar Arief.
Arief mengatakan, Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.
Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (3/12/2021) pukul 12.15 WIB.
Dengan suara lantang, Habib Bahar menyatakan, pihaknya sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPPD) dari Polda Jabar.
Kehadirannya ke Mapolda Jabar sebagai bentuk kewajibannya untuk memenuhi SPPD tersebut.
“Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau saya nanti ditahan, jika saya tidak keluar dari ruangan atau saya di penjara, saya sampaikan bahwasanya inilah bentuk demokrasi sudah mati di negara Indonesia yang kita cintai,” tegasnya.
(ameera/arrahmah.id)