JAKARTA (Arrahmah.id) – The Singapore Food Agency (SFA) atau Badan Pangan Singapura menarik dua varian Mie Sedaap, yakni Korean Spicy Soup dan Korean Spicy Chicken dari peredaran pada Kamis (6/10/2022). Alasannya adalah karena kedua varian mi instan asal Indonesia itu ditemukan mengandung pestisida, Etilen Oksida (EtO).
Sebagai informasi, EtO adalah pestisida yang tidak diizinkan untuk digunakan di dalam makanan karena bisa menimbulkan berbagai masalah kesehatan untuk jangka panjang.
Adapun produk yang dimaksud adalah Mie Sedaap varian Korean Spicy Chicken yang best before-nya 21 Mei 2023 dan Mie Sedaap varian Korean Spicy Soup dengan tanggal kadaluarsa 17 Maret 2023.
“Produk Korean Spicy Chicken yang terkena dampak memiliki masa kadaluarsa 21 Mei 2023, sedangkan produk Korean Spicy Soup yang terpengaruh, kadaluarsa pada 17 Maret 2023,” tulis Strait Times mengutip SFA, Kamis (6/10/2022).
Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (AS) menyebut, paparan jangka panjang terhadap etilen oksida pada manusia dapat menyebabkan iritasi pada mata, kulit, hidung, tenggorokan dan paru-paru. Serta kerusakan pada otak dan sistem saraf.
“SFA mengatakan sedang menguji produk mie instan Mie Sedaap lainnya dan bekerja sama dengan importir dan otoritas Indonesia untuk menyelidiki dan memperbaiki penyebab kontaminasi etilen oksida,” tulis Strait Times lagi.
Sebelumnya otoritas keamanan pangan Hong Kong, Centre for Food Safety (CFS), juga mengeluarkan peringatan atas Mie Sedaap dengan rasa yang sama. Hal ini diterbitkan melalui situs resmi CFS pada 27 September.
“CFS mengumpulkan sampel produk dari supermarket di Lok Fu untuk pengujian di bawah Program Pengawasan Makanan rutinnya. Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel mie, kemasan bumbu dan kemasan bubuk cabai produk mengandung pestisida, etilen oksida,” lansir CFS.
“Badan Internasional untuk Penelitian Kanker mengklasifikasikan etilen oksida sebagai karsinogen Grup 1. Menurut Residu Pestisida dalam Peraturan Pangan (Cap 132CM), makanan untuk konsumsi manusia yang mengandung residu pestisida hanya boleh dijual jika konsumsi makanan tersebut tidak berbahaya atau merugikan kesehatan,” lanjutnya.
(ameera/arrahmah.id)