PALESTINA (Arrahmah.com) – Kaki kanan seorang anak Palestina berusia 13 tahun harus diamputasi setelah tentara “Israel” menembak dia, kata pengacara korban, sebagaimana dilansir MEMO pada Rabu (30/9/2015).
Pengacara Komite Tahanan dan Mantan Tahanan, Tareq Barghouthi, mengatakan bahwa Eissa Al-Muti telah ditahan pada 19 September lalu saat ia terluka parah di pintu masuk Bethlehem.
Al-Muti ditahan di Pusat Medis Hadassah “Israel” dan dirantai ke tempat tidurnya di pusat medis itu, kata Barghouti. Al-Muti akhirnya menjalani operasi pada pembuluh darah di kakinya dalam upaya untuk menyembuhkannya, namun operasi gagal dan situasinya memburuk hingga dokter menyatakan bahwa kakinya itu harus diamputasi.
Pengadilan Militer Ofer memutuskan bahwa anak itu harus dibebaskan kemarin dengan jaminan sebesar 700 shekel ($ 178) namun jaksa penuntut militer mengajukan banding atas keputusan itu didasarkan pada kondisi medis Al-Muti ini.
Kepala urusan tahanan Issa Qaraqe mengatakan Al-Muti adalah korban dari kebijakan rasis “Israel” dan agresi mereka terhadap anak-anak Palestina.
Dia menambahkan bahwa ini adalah kejahatan yang disengaja di mana penjajah “Israel” harus menebusnya. Kejahatan ini, menurutnya, harus dituntut di pengadilan internasional.
(banan/arrahmah.com)