JAKARTA (Arrahmah.com) – Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengacara Habib Rizieq Syihab, Munarman. Petugas pun melakukan penahanan langsung di Polda Metro Jaya.
“Iya ditahan di Rutan Narkoba,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (27/4).
Sebanyak 60 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk menggeledah bekas Markas FPI di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (27/4).
Penggeledahan dilakukan pasca-penangkapan eks Sekretaris Umum FPI, Munarman.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dirinya bersama dan Dandim 0501 Jakarta Pusat mendampingi Densus 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan.
Hengki mengungkapkan, saat didatangi petugas berkas markas FPI itu dalam keadaan kosong.
“Kami laksanakan perbantuan atau backup personel Densus 88 Antiteror. Saat ini tengah laksanakan penggeledahan di bekas kantor FPI. Di lokasi kosong maka kami panggil RT dan RW untuk sama-sama dampingin penggeledahan,” kata Hengki di lokasi, Selasa (27/4), lansir Liputan6.
Hengki mengatakan, penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri di kawasan Tangerang Selatan itu terkait dugaan kasus terorisme.
“Penangkapan terkait pelanggaran Undang-Undang Terorisme,” ujarnya.
Penangkapan Munarman dilakukan pada Selasa (27/4) sekira jam 15.30 WIB, di Perumahan Modern Hills, Cinangka – Pamulang, Tangerang Selatan.
Pasal yang disangkakan adalah kejahatan terorisme. Munarman dituduh menggerakkan orang lain untuk melakukan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
(ameera/arrahmah.com)