JAKARTA (Arrahmah.com) – Polisi yakni penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menahan Muhammad Hidayat S pelapor Kaesang anak Jokowi dengan status tersangka kasus ujaran kebencian, Jumat (14/7/2017). Hidayat mengatakan dirinya dikriminalisasi oleh pemerintah.
Hidayat terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.00 WIB dengan menggunakan kemeja biru. Dia dikawal beberapa polisi untuk dibawa dan diperiksa kesehatannya sebelum masuk ke ruang tahanan Mapolda Metro, Jaya, Jumat (14/7).
“Ini saya bilang, penahan ini adalah kriminalisasi dalam bentuk lain oleh penguasa yang zalim. Itu yang ingin saya katakan, tapi saya tentu punya hak untuk melakukan perlawanan hukum,” ujarnya saat keluar dari gedung Direskrimsus Polda Metro Jaya.
Hidayat mengaku, selama berada di dalam ruang penyidikan, dirinya tidak diperiksa tapi langsung ditahan. “Tidak ada pemeriksaan langsung ditahan. Jadi menurut saya polisi melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa alasan yang cukup ya. Hanya menyebut kan saja kewenangan penyidik,” tukasnya.
Hidayat menegaskan akan mengajukan perlawanan hukum atas penahanan tersebut, salah satunya melalui praperadilan.
“Salah satunya adalah upaya praperadilan di samping upaya-upaya lain,” singkatnya.
Salah satu bentuk perlawanan yang dia ungkapkan adalah melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dengan dugaan penghasutan.
“Saya sudah melaporkan Kapolda metro Jaya dugaan tindak pidana penghasutan ke Mabes Polri. Nanti kita lihat saja penanganannya seperti apa,” ujarnya dikutip Merdeka.
(azm/arrahmah.com)