Oleh: Abu Fatih Jaulani
(Arrahmah.com) – Jamaah Islamiyah Mesir mengeluarkan sebuah buku dengan judul Qaulul Qati’, buku ini lalu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerbit Al-Alaq Solo di era 90-an dan 2000-an dengan Judul Menolak Syariat.
Kitab Qaulul Qati’ kelak menjadi kitab rujukan bagi jamaah Jihad modern di seluruh dunia akan legalitas perang melawan rezim yang dianggap murtad dan belum seratus persen menegakkan syariat Islam seperti Mesir, Indonesia, Libya dan semisalnya.
Pendekatan fiqh Jamaah Islamiyah Mesir menjadi rule model Al Qaeda kedepan bahwa memerangi rezim murtad bukan berarti mengkafirkan mereka secara ta’yin. Mereka mengqiyaskan bahwa kondisi rezim murtad itu hampir sama dengan kondisi bangsa Tartar menggunakan Elyasiq yang isinya gado-gado.
Berbeda dengan koleganya Jamaah Jihad Mesir yang membantah Qaulul Qati’ melalui kitab Al-Jami thalabul Ilmis Syarief dalam bab Iman dan Kufr, yang dikarang oleh amirnya sendiri Abdul Qadir bin Abdul Aziz bahwa jamaah Jihad justru mengkafirkan tentara dan polisi secara Ta’yin (individu).
Prahara ini yang menyebabkan Jamaah Islamiyah Mesir dan Jamaah Jihad Mesir tidak jadi bersatu dengan alasan beda manhaj dan ideologi.
Referensi Qaulul Qati’ milik Jamaah Islamiyah Mesir memang banyak mengambil dari Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah, bahwa memerangi rezim murtad sama dengan memerangi ahlu riddah yang enggan membayar zakat, atau memerangi ahlu Baghy, dengan kata-kata yang khas nya
لو رأيتموني في صفهم وعلى رأسي المصحف فاقتلوني
“Jika kalian melihat saya dalam barisan mereka dan di atas kepala saya ada Al Qur’an maka bunuhlah saya.”
Qaul di atas menjadi sangat populer dan dihafal oleh kalangan jihadis modern akan bolehnya memerangi rezim yang dianggap Murtad. tetapi qaul tersebut sebetulnya lahir dari syubhat dari para ulama dan kaum muslimin yang ragu memerangi Rezim Tartar dikarenakan banyak yang beragama Islam.
Beberapa mimbar ulama di timur tengah yang bisa dipercaya dengan situs link di http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=327516 memberikan penjelasan maksud dari kata-kata Ibnu Taimiyyah tersebut seperti ini:
ابن تيمية رحمه الله لم يكفّر التتر و يقيناً ليس هناك عبارة صريحة في فتاويه على كثرة كلامه فيهم تصرحّ بكفرهم و ليس هناك مسلم عالم يستطيع أن يكفّر التتر, فهم أمة كبيرة فيها المسلم و الفاسق و الكافر
إنما الذي حدث أنه أرادوا غزو الشام على عهده مرتين, ففي الأولى قابل ملكهم و كلمه ووعظه, و في الثانية أمر بقتالهم و قاتلهم. و القتال لايستدعي التكفير فقد يكون من باب دفع الصائل و قد يكون من إلزامهم بأحكام الإسلام التي لم يلزموا أفرادهم بها أو لم يلتزموها.
و في النقل الذي ذكره الأخ الفاضل السابق أنهم من جنس الخوارج إشارة إلى عدم تكفيرهم, فالخوارج من فرق المسلمين.
و الموضوع له ذيول, أكتفي بهذا منه
“Ibnu Taimiyyah Rahimahullah tidak mengkafirkan (maksudnya secara ta’yin personal) Tartar dan secara yakin di sana tidak ada ungkapan yang shorih (jelas) dalam fatwanya meskipun banyak perkataan beliau tentang mereka yang secara terang-terangan (shorih) mengkafirkan mereka (maksudnya hanya takfir secara Amm). Dan di sana tidak ada satupun Ulama’ yang mengkafirkan Tartar, karena mereka bangsa yang besar, di dalamnya ada yang muslim, fasiq dan kafir.
Akan tetapi yang terjadi adalah bahwa mereka ingin memerangi Syam pada masa beliau selama dua kali. Pada kali pertama, beliau menemui raja mereka, berbicara dengannya dan menasehatinya. Pada kali kedua, beliau memerintahkan untuk memerangi dan membunuh mereka. Dan memerangi tidak mesti mengharuskan mengkafirkan, karena terkadang masuk pada bab mempertahankan diri dan terkadang karena keharusan mereka dengan hukum-hukum islam yang tidak dilazimi oleh anggota mereka.
Dan nukilan yang disebutkan oleh saudara mulia sebelumnya bahwa mereka termasuk jenis khowarij, isyarat bahwa beliau tidak mengkafirkan mereka. Karena khowarij itu bagian dari kalian muslimin dan tema dalam hal itu sangat panjang. Sementara cukuplah ini dulu.”
Permasalahan di dalam kondisi kuat dan di lemah.
Ada pepatah mengatakan
لِكُلِّ مَقَامٍ مَقَالٌ وَلِكُلِّ مَقَالٍ مَقَامٌ
Tiap-tiap tempat ada kata-katanya yang tepat, dan pada setiap kata ada tempatnya yang tepat.
Artinya sering kali kita para Jihadis tidak memahami kondisi kapan fatwa itu keluar, dan dalam konteks apa fatwa itu berbicara, padahal Ibnu Taimiyyah saat itu mempunyai kekuatan yang hampir sama dengan Tartar sehingga berani menantang perang.
Adapun kita akan melihat beberapa fatwa beliau yang memberikan Rukhsah keringanan yaitu dalam keadaan lemah sebagaimana akan kami jelaskan nanti dalam fatwa Mardin.
Ungkapan-ungkapan para Jihadis yang tidak pada tempatnya tersebut pernah diungkapkan oleh Syaikh Al-Maqdisi sendiri ; “Saya telah banyak menyaksikan para pemuda yang menukil beberapa pernyataan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan beberapa imam dakwah Najdiyyah dalam urusan takfir ini dari pernyataan para ulama tersebut, mereka memahami bahwa orang tidak menampakkan permusuhan terhadap orang-orang kafir atau mengungkapkan sikap berlepas diri dari mereka, maka harus dikafirkan. Para pemuda itu tidak memberikan toleransi karena kondisi yang lemah dan tidak mengakui seorang pun sebagai orang Islam, meskipun ia shalat, puasa, mengaku sebagai seorang muslim, hingga ia mengumumkan bahwa ia berlepas diri dari para thaghut, meskipun dalam kondisi lemah. Ini adalah pemahaman yang salah dan kekeliruan yang jelas, yang menyebabkan munculnya para penganut sikap ghuluw di seluruh dunia”.(Dipublikasikan oleh Mimbar Tauhid wal Jihad Abu Muhammad Al Maqdisi, 15 Dzul Hijjah 1435)
Syaikh Usamah Rahimahullah pernah mengatakan “Terkadang sebagian ikhwah berdalil dengan kata-kata tajam yang diucapkan oleh sebagian salaf radhiyallahu ‘anhum. Kata-kata tersebut diucapkan dalam kondisi Islam kuat dan memiliki negara yang berkuasa. Sementara kondisi kita ini saat ini berbeda. Oleh karena itu kita mesti memperhatikan perbedaan antara kondisi kuat dan kondisi lemah. Lalu sampai kepada ‘’Hal yang diperlukan pada periode ini adalah hendaknya kita menyampaikan kebenaran kepada masyarakat dengan ungkapan yang paling mudah dan paling lembut.” ( Risalah Ba’da isytisyahadiyyin ila Syaikh Nasr Al-Wuhasy/ Letters From Abottabad)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah mengeluarkan fatwa yang dikenal fatwa Mardin (kitab Majmu Fatwa Juz 28 di halaman 240), perlu diketahui bahwa wilayah Mardin (sekarang Turki) di kuasai oleh Tartar dan diterapkan undang-undang Elyasiq, berikut bunyi fatwa tersebut:
سئل رحمه الله عن بلد ماردين هل هي بلد حرب أم بلد سلم؟ وهل يجب على المسلم المقيم بها الهجرة إلى بلاد الإسلام أم لا؟ وإذا وجبت عليه الهجرة ولم يهاجر، وساعد أعداء المسلمين بنفسه أو ماله، هل يأثم في ذلك؟ وهل يأثم من رماه بالنفاق وسبه به أم لا؟
Ibnu Taimiyah Rahimahullah ditanya tentang negeri Mardin. Apakah wilayah perang atau damai? Apakah Muslim yang tinggal di sana diwajibkan untuk berhijrah ke negeri Muslim yang lain? Jika mereka diwajibkan berhijrah dan gagal melakukannya, dan jika mereka membantu musuh Islam dengan jiwa dan harta mereka, apakah mereka berdosa melakukannya? Apakah berdosa orang yang menuduh mereka sebagai munafik dan memfitnah mereka secara lisan?
فأجاب
الحمد لله. دماء المسلمين وأموالهم محرمة حيث كانوا في ماردين أو غيرها. وإعانة الخارجين عن شريعة دين الإسلام محرمة، سواء كانوا أهل ماردين، أو غيرهم. والمقيم بها إن كان عاجزًا عن إقامة دينه، وجبت الهجرة عليه. وإلا استحبت ولم تجب. ومساعدتهم لعدو المسلمين بالأنفس والأموال محرمة عليهم، ويجب عليهم الامتناع من ذلك، بأي طريق أمكنهم، من تغيب، أو تعريض، أو مصانعة. فإذا لم يمكن إلا بالهجرة، تعينت. ولا يحل سبهم عمومًا ورميهم بالنفاق، بل السب والرمي بالنفاق يقع على الصفات المذكورة في الكتاب والسنة، فيدخل فيها بعض أهل ماردين وغيرهم. وأما كونها دار حرب أو سلم، فهي مركبة: فيها المعنيان، ليست بمنزلة دار السلم التي تجري عليها أحكام الإسلام، لكون جندها مسلمين. ولا بمنزلة دار الحرب التي أهلها كفار، بل هي قسم ثالث يعامل المسلم فيها بما يستحقه، ويعامل الخارج عن شريعة الإسلام بما يستحقه
Ibnu Taimiyah menjawab:
Segala puji hanya bagi Allah. darah dan harta Muslim tidak boleh diganggu, entah mereka hidup di Mardin atau dimanapun. Membantu musuh Islam adalah haram, entah mereka yang membantu adalah penduduk Mardin atau lainnya. Orang yang tinggal di sana, jika mereka tidak dapat beribadah sesuai syariat, maka mereka diwajibkan untuk hijrah. Jika sebaliknya, lebih baik untuk pindah tetapi mereka tidak diwajibkan untuk itu. Haram bagi mereka untuk membantu musuh kaum Muslim dengan jiwa dan harta mereka. Mereka harus menolaknya dengan cara apapun yang mereka bisa, seperti menghilang, menghindar atau berusaha menyanjung. Jika satu-satunya jalan adalah hijrah, maka itulah yang wajib mereka lakukan. Haram untuk memfitnah dan menuduh mereka munafik. Menjelek-jelekkan dan menuduh munafik harus berdasarkan dalil Qur’an dan Sunnah dan ini berlaku khusus terhadap beberapa orang saja, baik itu penduduk Mardin atau penduduk manapun.
Apakah wilayah itu wilayah perang atau damai, ini adalah situasi yang rumit. Wilayah itu bukan tempat tinggal yang damai dimana syariat Islam diberlakukan dan dijaga oleh pasukan Muslim. Wilayah itu juga bukan untuk diperangi karena penduduknya bukan orang kafir. Wilayah itu masuk kelompok ketiga. Kaum Muslim yang tinggal di sana harus diperlakukan berdasarkan hak mereka sebagai Muslim, sedangkan non-Muslim yang tinggal di sana dan berada di luar kekuasaan hukum Islam harus diperlakukan berdasarkan hak mereka. selesai
Lihat Ibnu Taimiyyah masih menyebutnya kaum muslimin, tetapi tetap bolehnya memerangi mereka di Syam ketika mereka mempunyai kekuatan.
Status Elyasiq
Pertama elyasiq ini memang hukum campuran
أن «الياسا» خليط ملفّق من اليهودية والنصرانية وشيء من الملة الإسلامية وأكثرها أهواء جنكيزخان؛ كما سيأتي من قول الحافظ ابن كثير نفسه.
Elyasiq itu campuran kumpulan dari Yahudi, Nasharo dan beberapa dari agama Islam dan kebanyakan dari hawa nafsu Jengiskhan sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Katsier sendiri (ada dalam bidayah wa Nihayah 13/119).
Mungkin kalo di Indonesia bisa KUHP, hukum adat, ada hukum agama dll.
Disebutkan kembali dalam Majmu’ Fatawanya:
في «مجموع الفتاوى» (28/523): « يجعلون دين الإسلام كدين اليهود والنصارى ، وأنها كلها طرق إلى الله ، بمنزلة المذاهب الأربعة عند المسلمين، ثم منهم من يرجِّح دين اليهود أو دين النصارى ، ومنهم من يرجِّح دين المسلمين».
“Di dalam Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah jilid 28 hal. 523, mereka mrnjadikan dienul islam sebagamana Yahudi dan Nasharo di karenakan semuanya mrupakan jalan kepada Allah. sebagaimana empat Mazhab di dalam Islam, kemudian di antara mereka terkadang mengutamakan orang yahudi, Nashoro atau mengutamakan kaum muslimin.” Ini sebab mereka di kafirkan secara amm oleh Ibnu Taimiyyah.
Tetapi secara umum Ibnu Taimiyyah menyebut mereka sebagai kaum muslimin dalam banyak tempat.
بَلْ غَايَةُ كَثِيرٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ مِنْهُمْ مَنْ أَكَابِرِ أُمَرَائِهِمْ وَوُزَرَائِهِمْ أَنْ يَكُونَ الْمُسْلِمُ عِنْدَهُمْ كَمَنْ يُعَظِّمُونَهُ مِنْ الْمُشْرِكِينَ مِنْ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى كَمَا قَالَ أَكْبَرُ مُقَدِّمِيهِمْ الَّذِينَ قَدِمُوا إلَى الشَّامِ وَهُوَ يُخَاطِبُ رُسُلَ الْمُسْلِمِينَ وَيَتَقَرَّبُ إلَيْهِمْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ . فَقَالَ هَذَانِ آيَتَانِ عَظِيمَتَانِ جَاءَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُحَمَّدٍ وجنكسخان ، فَهَذَا غَايَةُ مَا يَتَقَرَّبُ بِهِ أَكْبَرُ مُقَدِّمِيهِمْ إلَى الْمُسْلِمِينَ أَنْ يُسَوِّيَ بَيْنَ رَسُولِ اللَّهِ وَأَكْرَمِ الْخَلْقِ عَلَيْهِ وَسَيِّدِ وَلَدِ آدَمَ وَخَاتَمِ الْمُرْسَلِينَ وَبَيْنَ مَلِكٍ كَافِرٍ مُشْرِكٍ مِنْ أَعْظَمِ الْمُشْرِكِينَ كُفْرًا وَفَسَادًا وَعُدْوَانًا مِنْ جِنْسِ بُخْتِ نَصَّرَ وَأَمْثَالِهِ
“Bahkan kebanyakan orang muslim di antara mereka, posisi mereka di mata orang-orang terkemuka dalam jajaran komandan dan menteri adalah bahwa orang muslim itu menurut mereka sama dengan orang-orang musyrik yang mereka muliakan dari kalangan Yahudi dan Nasrani. Hal itu sebagaimana yang dikatakan oleh utusan tertinggi mereka kepada kaum muslimin yang datang ke Syam ketika dia berbicara dengan para utusan kaum muslimin dan mengaku bahwa mereka juga muslim untuk menarik simpati kaum muslimin. Utusan itu mengatakan: Dua orang ini adalah sama-sama ayat agung yang datang dari Allah, yaitu Muhammad dan Jangkis Khan. Inilah cara paling maksimal yang digunakan untuk menarik simpati kaum muslimin oleh utusan tertinggi mereka, yaitu menyamakan antara utusan Allah, makhluq termulia, pemuka anak Adam dan penutup para rasul dengan seorang raja kafir lagi musyrik, di antara orang musyrik yang paling kafir, paling rusak dan paling dhalim yang setipe dengan Nebuchadnezzar dan orang-orang seperti dia.” ( sumber di kutip dari kitab Hukmu Juyusy was Syurtoh fie Duwal, hal. 17)
Namun demikian Syaikhul Islam tetap menyebut mereka dengan sebutan “minal muslimin di beberapa tempat, khiyarul muslimin,
Misalnya dalam ucapan beliau:
كَذَلِكَ وَزِيرُهُمْ السَّفِيهُ الْمُلَقَّبُ بِالرَّشِيدِ يَحْكُمُ عَلَى هَذِهِ الْأَصْنَافِ وَيُقَدِّمُ شِرَارَ الْمُسْلِمِينَ كَالرَّافِضَةِ وَالْمَلَاحِدَةِ عَلَى خِيَارِ الْمُسْلِمِينَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالْإِيمَانِ حَتَّى تَوَلَّى قَضَاءَ الْقُضَاةِ مَنْ كَانَ أَقْرَبَ إلَى الزَّنْدَقَةِ وَالْإِلْحَادِ وَالْكُفْرِ بِاَللَّهِ وَرَسُولِهِ بِحَيْثُ تَكُونُ مُوَافَقَتُهُ لِلْكُفَّارِ وَالْمُنَافِقِينَ مِنْ الْيَهُودِ وَالْقَرَامِطَةِ وَالْمَلَاحِدَةِ وَالرَّافِضَةِ عَلَى مَا يُرِيدُونَهُ أَعْظَمَ مِنْ غَيْرِهِ وَيَتَظَاهَرُ مِنْ شَرِيعَةِ الْإِسْلَامِ بِمَا لَا بُدَّ لَهُ مِنْهُ لِأَجْلِ مَنْ هُنَاكَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ “أ.هـ.
“Demikian pula menteri dungu mereka yang mereka gelari dengan Ar Rasyid, dia berkuasa atas semua golongan tersebut dan lebih mengutamakan kaum muslimin yang jelek-jelek seperti Rafidlah dan orang-orang Atheis daripada kaum muslimin yang baik-baik, orang-orang yang berilmu dan beriman, sampai-sampai mereka mengangkat hakim agung mereka dari orang yang paling dekat dengan kezindiqan, atheis dan kekafiran kepada Allah dan Rasul-Nya, di mana kesesuaian orang-orang kafir dan munafiq dari kalangan Yahudi, Qaramithah, Atheis dan Rafidlah dengan apa yang mereka inginkan itu lebih besar daripada yang lainnya, dan mereka menampakkan diri dengan syariat Islam yang harus dinampakkan lantaran adanya orang-orang muslim di sana.”
Juga seperti dalam ucapan beliau:
فَمَنْ دَخَلَ فِي طَاعَتِهِمْ جَعَلُوهُ وَلِيًّا لَهُمْ وَإِنْ كَانَ كَافِرًا وَمَنْ خَرَجَ عَنْ ذَلِكَ جَعَلُوهُ عَدُوًّا لَهُمْ وَإِنْ كَانَ مِنْ خِيَارِ الْمُسْلِمِينَ . وَلَا يُقَاتِلُونَ عَلَى الْإِسْلَامِ وَلَا يَضَعُونَ الْجِزْيَةَ وَالصَّغَارَ . بَلْ غَايَةُ كَثِيرٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ مِنْهُمْ مَنْ أَكَابِرِ أُمَرَائِهِمْ وَوُزَرَائِهِمْ أَنْ يَكُونَ الْمُسْلِمُ عِنْدَهُمْ كَمَنْ يُعَظِّمُونَهُ مِنْ الْمُشْرِكِينَ مِنْ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى
“Maka barangsiapa mau taat kepada mereka, niscaya mereka jadikan sebagai pemimpin bagi mereka meskipun dia kafir. Sedangkan orang yang membelot mereka anggap sebagai musuh mereka, meskipun orang tersebut termasuk orang baik di kalangan kaum muslimin, mereka tidak berperang atas nama Islam ataupun menggugurkan jizyah dan kehinaan (bagi orang kafir yang membayar jizyah), bahkan kebanyakan orang muslim di antara mereka, posisi mereka di mata para pembesar komandan dan menteri adalah bahwa orang muslim itu menurut mereka sama dengan orang-orang musyrik yang mereka muliakan dari kalangan Yahudi dan Nasrani.” (ini kutipan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dari kitab yang ditulis Syaikh Athiyyatullah rahimahullah di Hukmu Juyusy was Syurtoh fie Duwal hal 16-17 )
Dari beberapa qaul dan kondisi tersebut maka bisa di simpulkan bahwa keadaan negeri Indonesia mirip seperti Tartar, pendapat ini mirip sebagaimana manhaj Jamaah Islamiyah Mesir dan Al Qaeda. yaitu memerangi berbeda dengan memberikan vonis takfir secara ta’yin (individu), adapun memeranginya sangat kondisional tergantung kekuatan yang dimiliki gerakan Islam hari ini.
Adapun gerakan Islam yang berafiliasi dengan Daulah Islamiyah (ISIS) justru mengkafirkan secara Ta’yin setiap individunya, bahkan mereka tidak melihat kondisi mereka yang lemah. berbeda sekali dengan Manhaj Ibnu Taimiyyah yang masih merinci Tartar.
Perbedaannya sangat mencolok jika dulu Ibnu Taimiyyah memiliki kekuatan di Mesir dan Syam yang notabene beraqidah Asya’iriyyah dan memujinya sebagai Thoifah Mansurah di jamannya, tetapi gerakan Islam Jihadis secara umum hari ini tidak mempunyai kekuatan bersenjata (faktanya seperti di Indonesia) bahkan justru menuduh kelompok Asya’iriyyah sebagai mayoritas di negeri ini sebagai kelompok sesat, ahlu ta’wil yang divonis jahmiyah kafir.
Namun demikian Syaikhul Islam tetap menyebut mereka dengan sebutan minal muslimin dan khiyarul Muslimin,
Misalnya dalam ucapan beliau:
كَذَلِكَ وَزِيرُهُمْ السَّفِيهُ الْمُلَقَّبُ بِالرَّشِيدِ يَحْكُمُ عَلَى هَذِهِ الْأَصْنَافِ وَيُقَدِّمُ شِرَارَ الْمُسْلِمِينَ كَالرَّافِضَةِ وَالْمَلَاحِدَةِ عَلَى خِيَارِ الْمُسْلِمِينَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالْإِيمَانِ حَتَّى تَوَلَّى قَضَاءَ الْقُضَاةِ مَنْ كَانَ أَقْرَبَ إلَى الزَّنْدَقَةِ وَالْإِلْحَادِ وَالْكُفْرِ بِاَللَّهِ وَرَسُولِهِ بِحَيْثُ تَكُونُ مُوَافَقَتُهُ لِلْكُفَّارِ وَالْمُنَافِقِينَ مِنْ الْيَهُودِ وَالْقَرَامِطَةِ وَالْمَلَاحِدَةِ وَالرَّافِضَةِ عَلَى مَا يُرِيدُونَهُ أَعْظَمَ مِنْ غَيْرِهِ وَيَتَظَاهَرُ مِنْ شَرِيعَةِ الْإِسْلَامِ بِمَا لَا بُدَّ لَهُ مِنْهُ لِأَجْلِ مَنْ هُنَاكَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ “أ.هـ.
“Demikian pula menteri dungu mereka yang mereka gelari dengan Ar Rasyid, dia berkuasa atas semua golongan tersebut dan lebih mengutamakan kaum muslimin yang jelek-jelek seperti Rafidlah, juga orang-orang Atheis daripada kaum muslimin yang baik-baik, orang-orang yang berilmu dan beriman, sampai-sampai mereka mengangkat Hakim agung mereka dari orang yang paling dekat dengan kezindiqan, atheis dan kekafiran kepada Allah dan Rasul-Nya, yang mana hal itu sesuai bagi orang-orang kafir dan munafiq dari kalangan Yahudi, Qaramithah, Atheis dan Rafidlah dengan apa yang mereka inginkan itu lebih besar daripada yang lainnya, dan mereka menampakkan diri dengan syariat Islam yang harus dinampakkan lantaran adanya orang-orang muslim di sana.”
Juga seperti dalam ucapan beliau:
فَمَنْ دَخَلَ فِي طَاعَتِهِمْ جَعَلُوهُ وَلِيًّا لَهُمْ وَإِنْ كَانَ كَافِرًا وَمَنْ خَرَجَ عَنْ ذَلِكَ جَعَلُوهُ عَدُوًّا لَهُمْ وَإِنْ كَانَ مِنْ خِيَارِ الْمُسْلِمِينَ . وَلَا يُقَاتِلُونَ عَلَى الْإِسْلَامِ وَلَا يَضَعُونَ الْجِزْيَةَ وَالصَّغَارَ . بَلْ غَايَةُ كَثِيرٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ مِنْهُمْ مَنْ أَكَابِرِ أُمَرَائِهِمْ وَوُزَرَائِهِمْ أَنْ يَكُونَ الْمُسْلِمُ عِنْدَهُمْ كَمَنْ يُعَظِّمُونَهُ مِنْ الْمُشْرِكِينَ مِنْ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى
“Maka barangsiapa mau taat kepada mereka, niscaya mereka jadikan sebagai pemimpin bagi mereka meskipun dia kafir. Sedangkan orang yang membelot mereka anggap sebagai musuh mereka, meskipun orang tersebut termasuk orang baik di kalangan kaum muslimin, mereka tidak berperang atas nama Islam ataupun menggugurkan jizyah dan kehinaan (bagi orang kafir yang membayar jizyah), bahkan kebanyakan orang muslim di antara mereka, posisi mereka di mata para pembesar komandan dan menteri adalah bahwa orang muslim itu menurut mereka sama dengan orang-orang musyrik yang mereka muliakan dari kalangan Yahudi dan Nasrani.” (kutipan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang dinukil dari kitabnya Syaikh Athiyyatullah Rahimahullah Hukmu Juyusy was Syurtoh fie Duwal hal 16-17)
Dari beberapa qaul dan kondisi tersebut maka bisa di simpulkan bahwa keadaan negeri Indonesia mirip seperti Tartar, pendapat ini mirip sebagaimana manhaj Jamaah Islamiyah Mesir dan Al Qaeda. yaitu memerangi berbeda dengan memberikan vonis takfir secara ta’yin (individu), adapun memeranginya sangat kondisional tergantung kekuatan yang di miliki gerakan Islam hari ini.
Adapun gerakan Islam yang berafiliasi dengan Daulah Islamiyah (ISIS) justru mengkafirkan secara ta’yin setiap individunya, bahkan mereka tidak melihat kondisi mereka yang lemah. berbeda sekali dengan Manhaj Ibnu Taimiyyah yang hanya mengijinkan perang ketika dalam kondisi kuat, lihat Fatwa Mardin di atas.
Perbedaannya sangat mencolok jika dulu Ibnu Taimiyyah memiliki kekuatan di Mesir dan Syam yang notabene beraqidah Asya’iriyyah dan memujinya sebagai Thoifah Mansurah di jamannya, tetapi gerakan Islam Jihadis secara umum hari ini tidak mempunyai kekuatan bersenjata ( faktanya seperti di Indonesia ) bahkan justru menuduh kelompok Asya’iriyyah sebagai mayoritas di negeri ini sebagai kelompok sesat, ahlu ta’wil yang di vonis jahmiyah kafir.
Kesimpulan tulisan ini bahwa Syaikhul Islam ibnu taimiyyah tidak anti asyairiyyah. bahkan menyebutnya sebagai Thoifah Mansurah di jamannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tidak mengvonis kafir secara takyin sebagaimana ISIS hari ini yang mengkafirkan pemerintahan yang belum tegak syariat Islam.
Fatwa Syaikhul Ibnu Taimiyyah yang mempunyai kekuatan di Syam dan cukup untuk menghadapi Tartar berbeda dengan Fatwa Mardin yang lemah dan dibolehkan berbasa basi, sementara gerakan Jihad Islam hari ini tidak mempunyai kekuatan cukup untuk berperang.
Waallahu alam bis showab.
(umarmukhtar/arrahmah.com)